Sabtu, 23 November 2024

Antasari Azhar: Komposisi Pimpinan KPK Sekarang Terindikasi Melanggar Undang-Undang

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Antasari Azhar mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Dialektika Demokrasi di Media Center DPR RI dengan tema "Mencari Pemberantas Korupsi Yang Mumpuni", Kamis (18/7/2019). Foto: Faiz suarasurabaya.net

Antasari Azhar mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai komposisi pimpinan KPK sekarang terindikasi melanggar Undang-Undang.

Menurut Antasari, dalam komposisi pimpinan KPK itu harus ada unsur penyidik (polisi) dan penuntut (jaksa). Sedang tiga lainnya adalah umum, bisa pengacara, orang perbankan, akuntan atau juga BPK (auditor). Sedangkan KPK sekarang tidak ada unsur jaksanya.

Pernyataan Antasari ini berkaitan dengan calon pimpinan KPK yang saat ini sedang diseleksi oleh Pansel KPK.

“Saya jujur, saya berani mengatakan bahwa KPK yang sekarang terindikasi susunannya melanggar Undang-Undang. Karena pasal 26 ayat 1 mengatakan bahwa komisioner KPK terdiri dari 5 orang, dan 5 orang itu harus ada unsur penuntut umum dan unsur penyidik, harus ada. Kalau tidak ada berarti melanggar Undang-Undang. Nah, yang sekarang saya mau tanya, unsur Jaksa siapa? ada nggak yang berlima itu , berarti kan sudah melanggar Undang-Undang,” ujar Antasari dalam Dialektika Demokrasi di Media Center DPR RI dengan tema “Mencari Pemberantas Korupsi Yang Mumpuni”, Kamis (18/7/2019).

Oleh karena itu, dia berpesan kepada Yenti Garnasih Ketua Panitia Seleksi Capim KPK untuk tidak terjadi lagi komposisi yang tanpa unsur penyidik dan penuntut.

Selain itu, menurut Antasari, pimpinan KPK harus lebih pintar daripada anak buahnya, apakah itu penyidik atau penuntut umum.

“Harus lebih pintar, bagaimana tidak, perkara sebelum ke pengadilan harus dipaparkan dulu dengan pimpinan, kalau pimpinan tidak bisa merespon paparan itu, apa yang terjadi? Nah..untuk itu dalam fit and proper test di Komisi III DPR perlu ditanyakan kepada para calon pimpinan itu, apa beda unsur melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan, dua itu saja, dia harus memaparkan itu dan kalau tidak bisa memaparkan itu, cari pekerjaan lain sajalah,” tegasnya.

Dia sebenarnya mengaku tidak elok menilai pimpinan KPK, tapi memang unsur penuntut umum itu harus ada.

“Saya tidak elok sebetulnya menilai pimpinan yang sekarang, tapi satu itu aja, tidak sesuai dengan pasal 26 ayat 1, tidak ada unsur penuntut umumnya,” pungkas Antasari.(faz/tin/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs