Sabtu, 23 November 2024

Golkar Kubu Aburizal Bakrie Menang di PTUN

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Aburizal Bakrie (kanan). Foto: Dok. suarasurabaya.net

Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara, Senin (18/5/2015) memutuskan memenangkan Partai Golkar kubu Munas Bali (Aburizal Bakrie).

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie dan Idrus Marham Sekjen DPP Golkar terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan Golkar versi Munas Ancol (Agung Laksono).

“Menyatakan membatalkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM,” kata Teguh Setya Bakti Ketua Majelis Hakim PTUN saat membacakan putusan, Senin, (18/5/ 2015).

Dengan putusan PTUN, otomatis membatalkan keputusan Menkumham yang mengesahkan personalia DPP Golkar kubu Agung Laksono.

Hakim mengatakan keputusan majelis PTUN terhadap gugatan ini sah dan berlaku sampai ada keputusan tetap. Majelis memberikan kesempatan kepada tergugat satu dan kedua intervensi untuk melakukan upaya hukum, bila keberatan dengan putusan ini.

Dengan hasil keputusan ini, Ade Komarudin Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI menegaskan, kalau segala bentuk kegiataan dan kepengurusan yang dilakukan serta dibentuk Agung Laksono (Golkar Munas Ancol), tidak sah.(faz/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
30o
Kurs