Jumat, 22 November 2024

Tiga orang Perkosa Remaja Dibawah Umur Usai Pesta Miras

Laporan oleh Agung Hari Baskoro
Bagikan
Dua tersangka pelaku pemerkosaan anak perempuan dibawah umur. Foto: Baskoro suarasurabaya.net

Tiga orang memperkosa seorang remaja di daerah Bumiharjo, Surabaya. Tiga pelaku yang semuanya berusia dibawah 21 tahun ini, memperkosa perempuan dibawah umur yang mereka kenal dari facebook.

AKP Ruth Yeni Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya mengatakan, kejadian bermula ketika korban remaja perempuan tersebut diajak nongkrong di salah satu kos tersangka.

“Saat itu, tiga tersangka ini sedang pesta minum. Akhirnya tiga tersangka ini mabuk, dan lalu secara bergiliran menyetubuhi korban. Kurang lebih pukul 1 atau 2 dini hari,” ujar AKP Ruth Yeni pada Kamis (18/7/2019).

Kepada wartawan, salah satu pelaku mengaku tak mengetahui jika perempuan yang mereka perkosa masih berusia dibawah umur.

Atas perbuatan tersebut, pelaku diancam dengan pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Uu nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman 5 hingga 15 tahun penjara. (bas/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs