Sabtu, 23 November 2024

Kronologi Upaya Penyelendupan 42 Kilogram di Pelabuhan Tanjung Perak

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan
AKBP Arnapi Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak (dua dari kiri) menunjukkan barang bukti 42 Kilogram ganja. Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Polisi masih berupaya untuk mengungkap jaringan besar atas kasus upaya penyelendupuan ganja sebanyak 42 Kilogram di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Meski dua orang tersangka yakni Abdul Aziz Baso (41) warga Bangkala Dalam, Kecamatan Manggala, Makassar; dan Kamarudin alias Kopral (52) warga Jl. Balong, Jegreg, Modo, Lamongan, berhasil ditangkap, namun anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih mengejar seorang tersangka atas nama Abdul Jalil.

AKBP Arnapi Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengatakan, 42 kilogram ganja yang akan diselundupkan melalui jalur laut ke Makassar menggunakan Kapal Motor (KM) Dobonsolo, berasal dari Jakarta.

Dua tersangka, Abdul Aziz dan Abdul Jalil (DPO) membawanya ke Surabaya melalui jalur darat dengan perjalan Kereta Api. Setibanya di Surabaya bertemu dengan tersangka Kamarudin alias Kopral (52) warga Jl. Balong, Jegreg, Modo, Lamongan.

“Enam bulan sebelumnya dua tersangka ini juga pernah menyelendupkan ganja melalui Pelabuhan Tanjung Perak, dan berhasil sampai ke Makassar,” kata AKBP Arnapi kepada wartawan, Jumat (15/5/2015).

Dia menambahkan, tersangka Kopral yang mengatur perjalanan dari Surabaya menuju Makassar. “Ganja dari Jakarta ini sempat diinapkan di tempat kost Kopral Jl. Teluk Nibung Barat, Perak Barat, Pabean Cantikan, Surabaya,” kata dia.

Semula, kedua tersangka Abdul Aziz dan Abdul Jalil juga akan berangkat ke Makassar menggunakan KM Dobonsolo. Tahu barang bawaannya yang berisi ganja tertangkap petugas, keduanya turun dari kapal dan melarikan diri.

“Abdul Aziz langsung ke Bandara dan terbang ke Makassar, sementara Abdul Jalil kembali ke Jakarta,” kata Arnapi.

Pengakuan tersangka, kata Kapolres, mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang bandar di Jakarta. Satu kilogram ganja dibeli tersangka seharga Rp2,5 juta dan akan dijual di Makassar seharga Rp5 juta. (wak/tok)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs