Jumat, 22 November 2024

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Menambah Hukuman Idrus Marham

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Idrus Marham tersangka kasus korupsi proyek PLTU Riau-1, memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/9/2018). Foto: Dok./Farid suarasurabaya.net

PengadilanTinggi DKI Jakarta menambah hukuman pidana Idrus Marham terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan PLTU Riau-1 menjadi 5 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Putusan majelis hakim yang dipimpin I Nyoman Sutama tanggal 9 Juli 2019 tersebut lebih berat dari vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, tiga tahun penjara plus denda Rp150 juta subsider dua bulan kurangan.

Majelis Hakim Banding menilai, Idrus Marham terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, dalam pengurusan kontrak kerja sama proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1.

Atas putusan Pengadilan Tinggi itu, Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengapresiasi cepatnya proses banding, serta dokumen putusan lengkap yang hari ini sudah diterima KPK.

Febri menambahkan, KPK perlu mempelajari putusan tersebut, untuk menentukan sikap apakah melakukan upaya hukum atau tidak.

Lebih lanjut, dia menegaskan Tim Hukum KPK siap menghadapi kalau Idrus Marham mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.

Sekadar informasi, terkait kasus korupsi proyek pembangunan PLTU Riau-1, Pengadilan Tipikor Jakarta sudah lebih dulu memvonis Johannes Budisutrisno Kotjo pengusaha, dan Eni Maulani Saragih bekas Anggota DPR RI, hukuman penjara plus denda sejumlah uang. (rid/tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs