Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pasar Rakyat sudah dalam tahap final. Klausul-klausul di dalam Raperda yang merespon Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 56 tahun 2014 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat itu tinggal menunggu data-data pasar Krempyeng yang ada di Surabaya.
Mazlan Mansur-Ketua Komisi B mengatakan pembahasan Raperda Pasar Rakyat oleh Panitia Khusus di komisi itu tinggal menunggu data jumlah pasar krempyeng dari Pemkot Surabaya.
“Tadi sudah kami terima data 26 pasar krempyeng yang ada di Surabaya. Tapi masak cuma segitu?” Ujarnya kepada wartawan di ruang Komisi B DPRD Kota Surabaya, Rabu (13/5/2015).
Seharusnya, pihak Komisi B DPRD Kota Surabaya mengadakan hearing dengan SKPD terkait pengelolaan pasar rakyat Pemkot Surabaya, Rabu siang pukul 13.00 WIB. Namun, karena Pemkot hanya membawa data sementara pasar krempyeng yang ada di Surabaya, maka agenda rapat ditunda. “Kami minta pemkot melengkapi dulu data-datanya. Rapat kami tunda Jumat (15/5/2015),” katanya.
Mazlan menambahkan, dia sengaja meminta seluruh SKPD terkait pengelolaan pasar rakyat gerak cepat dalam mendata pasar Krempyeng yang ada di Surabaya.
SKPD terkait antara lain Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Surabaya, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR), Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya, dan Bidang Hukum Pemkot Surabaya.
Selama ini, kata Mazlan, belum ada peraturan daerah yang khusus mengatur penataan pasar tradisional di Surabaya. Karena itulah, seiring adanya Permendag di atas yang merevisi Permendag sebelumnya Nomor 70 tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, maka Perda Pasar Rakyat Surabaya itu dirancang.
“Perda ini nantinya memberikan pedoman pengelolaan pasar tradisional supaya menjadi bersih, higienis, sehingga tidak kalah dengan toko modern,” katanya kepada suarasurabaya.net.
Terutama yang menjadi perhatian Pansus Raperda Pasar Rakyat adalah peraturan tentang penyediaan lahan parkir bagi pasar tradisional sebanyak 30 persen dari luas lahan pasar. “Ini akan memberatkan pasar krempyeng yang ada di kampung-kampung,” ujarnya.
Karena itulah, dalam Raperda tersebut diberlakukan persyaratan bagi pasar krempyeng yang termasuk kategori pasar lingkungan, harus menyedikan lahan minimal 100 meter persegi untuk ruang satu buah kendaraan roda empat.
“Dengan persyaratan ini, ada perlakuan khusus bagi pengelola pasar krempyeng sehingga tidak terlalu dibebani dengan penyediaan lahan parkir yang luas,” kata Mazlan. (den/rst)
Teks Foto.
– Mazlan Mansur-Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya saat menjelaskan kepada wartawan mengenai Raperda Pasar Rakyat di ruang rapat Komisi B, Rabu (13/5/2015). Foto: Denza Perdana suarasurabaya.net