Jokowi Presiden terkejut mendapat laporan internal audit BPKP menghasilkan level I 85 persen, Level II 14 persen dan level III 1 persen.
Artinya aparat pengawasan intern belum dapat memberikan jaminan tata kelola pemerintahan yang baik dalam pencegahan korupsi karena jumlahnya masih sangat besar yakni 85 persen.
Kejadiannya ada di Kementerian, pemerintahan daerah, inspektorat daerah dan jajarannya.
Kalau angka ini benar, kata Jokowi, memang harus kerja keras sebab angkanya masih cukup tinggi.
Kemudian di level IIInya tadi hanya 1 persen. Level III ini menunjukkan bahwa pengawas intern itu dapat memberikan penilaian terhadap efisiensi, efektivitas keekonomian, akuntabilitas dalam pemerintahan baik Pemkab, Pemprov baik di level Kementerian dan lembaga.
Presiden memberi target kepada kepala BPKP agar lima tahun ke depan hasil ini bisa diubah, bisa dibalik mestinya level III 85 persen sedangkan level I yang 1 persen.
Presiden berpesan anggaran aparatur, anggaran rutin terutama di daerah dan utamanya kab/kota posisinya masih 82-18 persen.
82 persen untuk anggaran rutin, 18 persen untuk pembangunan. BPKP harus mulai menggiring agar anggaran pembangunan bisa didorong paling setidaknya bisa 51-49 persen.
Sebanyak 51 persen itu di pembangunan dan bukan pembangunannya yang hanya kebagian 18 persen.
BPKP harus mendampingi pemerintah kabupaten/kota untuk masuk ke prosentase yang tadi disampaikan Presiden 51-49 persen.
“BPKP juga diminta menyiapkan seluruh daerah cash management system, e-budgeting, e-purchasing, e-catalog disiapkan kemudian diikuti sehingga dalam waktu 3 tahun seluruh keuangan di kabupaten/kota, provinsi dan Kementerian itu real time bisa diikuti dan dikontrol dari kantor BPKP,” kata presiden.
Kata Presiden, anggaran yang mengalir ke daerah hampir Rp1.100 triliun. BPKP diminta mengawalnya.
“Ke depan semakin banyak anggaran besar yang akan ditransfer ke daerah. Setiap kabupaten/kota akan diberi tambahan Rp100 miliar karena itu pengawasan juga harus disiapkan mulai sekarang,” ujar Presiden.
Pada peresmian pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2015 di kantor pusat BPKP Jakarta, Rabu (13/5/2015). (jos/dwi/rs)