Rabu, 27 November 2024

Cawali PNS Harus Serahkan Tanda Terima Pengunduran Diri Saat Pendaftaran

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan

Calon Wali Kota (Cawali) berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) minimal harus menyerahkan tanda terima pengunduran diri dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat pendaftaran Calon Wali Kota di KPU Surabaya.

Nur Syamsi Komisioner KPU Kota Surabaya Bidang Sosialisasi, Peningkatan Partisipasi Masyarakat, dan Pendidikan Pemilih mengatakan, Cawali berstatus PNS, TNI, atau Polri harus menyerahkan tanda terima pengunduran diri dari instansi terkait. “Kalau PNS bisa menyerahkan tanda terima pengunduran diri dari BKN, pada tanggal pendaftaran,” katanya kepada suarasurabaya.net usai peresmian Media Center KPU Kota surabaya, Selasa (12/5/2015).

Penyerahan tanda terima pengunduran diri status PNS, TNI, atau Polri itu dilakukan pada saat pendaftaran pasangan calon wali kota dari partai politik yaitu pada tanggal 26 Juli 2015. Sedangkan untuk calon independen penyerahan tanda terima tersebut harus diserahkan pada tanggal 11 Juni 2015 yaitu pada saat penyerahan syarat dukungan berupa E-KTP kepada KPU Kota Surabaya.

KPU Kota Surabaya akan melakukan Konsolidasi/Sosialisasi Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu Tahun 2015. Salah satu rangkaian kegiatan tersebut adalah meluncurkan media center bagi pekerja media yang beraktivitas di KPU Kota Surabaya.

Yuristiarso Hidayat Koordinator Media Center KPU Kota Surabaya mengatakan, keberadaan Media Center hanya bersifat Ad Hoc untuk keperluan penyelenggaraan pilkada Kota Surabaya. “Kita berharap, Media Center bisa menjadi pusat data pemilu. Jadi bisa menjadi pusat rujukan, terkait kepemiluan di Kota Surabaya. Ini yang jadi satu organ pusat data,” ujarnya kepada wartawan, Selasa siang. (den/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Rabu, 27 November 2024
32o
Kurs