Kaukus Penyelemat Partai Demokrat yang terdiri dari 161 mantan ketua DPC Demokrat akan segera menggungat keabsahan Kongres Demokrat ke Pengadilan Negeri Jakarta.
Gugatan ini akan mereka layangkan setelah para mantan ketua DPC ini ternyata tetap tidak diperbolehkan mengikuti kongres meskipun mereka telah melampirkan SK sebagai ketua yang sah dan ditandatangani ketua umum DPP partai.
“Kongres kali ini tidak sah karena ada beberapa delegasi kongres yang merupakan Plt, padahal para Plt ini tidak sah,” kata M Rokhim, perwakilan dari Kaukus Penyelamat Partai, Selasa (12/5/2015).
Menurut Rokhim, surat keputusan Plt hanya ditandatangani oleh ketua harian, padahal para anggota Kaukus Penyelamat Partai ini, dulunya diangkat menjadi Ketua DPC dan ditandatangani oleh Ketua Umum.
“Sehingga derajat keabsahan kami lebih bisa dipertanggung jawabkan ketimbang para Plt yang kini menggantikan kami di kongres,” ujarnya.
Rokhim juga mengatakan, untuk melayangkan gugatan, mereka juga telah menunjuk kuasa hukum yaitu Andika Wongso untuk segera menindaklanjuti gugatan tersebut.
Sekadar diketahui, kongres Partai Demokrat kali ini memang diwarnai adanya beberapa mantan Ketua DPC yang tidak bisa masuk ke area kongres karena mereka telah dipecat dari partai.
Mereka ini tetap ngotot untuk bisa mengikuti kongres, karena beranggapan pemecatan mereka tidak sah sehingga mereka sebenarnya masih sah sebagai pemilik suara di dalam kongres yang digelar di Hotel Shangri-La kali ini. (fik/ipg)