Ratusan angkutan kota yang melakukan aksi unjuk rasa tidak hanya menutup Jalan Raya Gubernur Suryo saja. Tapi mereka juga menutup total jalan Raya Pemuda dengan angkutannya.
Akibatnya semua kendaraan yang melintas harus memutar motornya. Termasuk kendaraan roda empat dari Jalan Raya Pemuda ke Panglima Sudirman juga tidak diperbolehkan untuk melintas.
Para sopir angkutan mengalihkan semua kendaraan yang mau menuju ke Jalan Raya Panglima Sudirman dibelokan ke Jalan Raya Plaza Boulevard samping Plaza Surabaya.
Aksi para sopir lyn dilakukan karena mereka menolak munculnya Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2014 dan pembatalan surat edaran Provinsi Jawa Timur bulan Januari 2015, tentang Perpanjangan Surat Kendaraan plat Kuning itu harus punya badan Hukum PT atau CV.
Jika tidak mempunyai badan hukum, maka angkutan umum tidak bisa melakukan operasi untuk mencari penumpang. Peraturan itu berlaku terhitung 1 Maret 2015. (bry/dwi)