Senin, 14 Oktober 2024

Poin-poin Aturan Yang Ditolak Pemilik Bemo dan Alasannya

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan
Unjukrasa sopir dan pemilik bemo di Jl. Gubernur Suryo depan Grahadi. (Foto : Bruriy suarasurabaya.net)

Aksi mogok ribuan angkutan kota bemo di Surabaya dan sekitarnya, Selasa (12/05/2015) dipicu diberlakukannya Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan. Berikut adalah poin-poin peraturan yang dipermasalahkan pemilik angkutan berikut argumentasi mereka.

PP no 74 tahun 2014
1. Pasal 78 ayat (1) : Perusahaan angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan orang dan/ atau barang wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek; izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek; dan/ atau izin penyelenggaraan angkutan barang khusus.
2. Pasal 79 ayat (1) : Perusahaan angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) harus berbentuk badan hukum Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Badan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk : badan usaha milik negara; badan usaha milik daerah; perseroan terbatas; atau koperasi.

Berdasarkan Permendagri nomor 101 tahun 2014 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tahun 2015, Pemprov Jawa Timur memberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor dan keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Bagi yang sudah berbadan hukum, pemerintah akan memberikan berbagai insentif diantaranya beban pajak kendaraan bermotor atau PKB akan diberikan diskon hingga 70 persen bagi kendaraan angkutan orang.

Sedangkan untuk angkutan barang, maka diskon PKB akan diberikan hingga 50 persen. Selain itu, keringanan pajak juga akan diberikan berupa Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga akan dipotong hingga 70 persen untuk kendaraan angkutan orang dan diskon 50 persen untuk angkutan barang.

Sementara menurut Hamin koordinator aksi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI), pasal-pasal itu memberatkan para pemilik dan sopir. Argumennya :
1. Dengan kewajiban berbadan hukum minimal koperasi, maka pendapatan bersih sopir dan pemilik dikhawatirkan berkurang. Pendapatan kotor bemo yang makin lama makin sepi penumpang, menurut Hamin rata-rata Rp100 ribu perhari. Dengan kenaikan harga BBM dan suku cadang, keharusan berbadan hukum akan menciptakan beban baru.
2. Pengusaha dan sopir bemo meyakini keharusan berbadan usaha tidak mampu meningkatkan pendapatan dan kelayakan operasional angkutan.
3. Tentang pajak, pemilik dan sopir bemo merasa dengan membayar pajak kendaraan bermotor dan BBNKB sudah cukup memberikan kontribusi ke negara.(edy)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Teriknya Jalan Embong Malang Beserta Kembang Tabebuya

Bunga Tabebuya Bermekaran di Merr

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Surabaya
Senin, 14 Oktober 2024
27o
Kurs