AR (15) warga Perum Perhutani, Dupak, Surabaya harus mendekam di ruang tahanan (dibui) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. AR ditangkap setelah menyelesaikan ujian nasional (UN) Sekolah Menengah Pertama (SMP) karena terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Saat melakukan aksi curanmor, AR berkomplotan dengan Amirudin (28) warga Jl. Gresik, Krembangan, Surabaya yang juga berhasil ditangkap polisi, serta HD yang saat ini masih dalam pengejaran.
AKBP Arnapi Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengatakan, modus pencurian motor yang dilakukan tersangka yaitu dengan menuduh korban telah menabrak saudara pelaku. Yang menjadi korban ED warga Kalimas Baru, dan LA warga Tambak Asri, Surabaya.
“Saat itu korban yang berboncengan dari Kalimas Baru hendak menuju ke Jalan Tambak Asri, tiba-tiba dipepet oleh tiga pelaku di Jalan Sisingamangaraja,” kata AKBP Arnapi, Jumat (8/5/2015).
Dia menambah, setelah korban dihentikan, salah satu pelaku dengan kata kasar memaki-maki korban dengan mengatakan jika korban telah menabrak adiknya. Dan korban harus ikut dengan pelaku untuk membuktikannya. Karena merasa terancam, dan untuk membuktikan tuduhan itu tidak benar, korban menurut saat diajak ke kawasan Petekan.
“Di sana, LA ditinggalkan bersama motornya. Dan ED diajak mencari yang kata pelaku adik yang telah ditabraknya. Tak lama kemudian, LA dihampiri oleh pelaku dan dikatakan jika ia dipanggil oleh ED. Namun pelaku mengatakan harus ia yang membawa motornya. Dan saat motor telah ada di tangan, motor Honda BeAT itu langsung dibawa kabur oleh tersangka,” ujarnya.
Arnapi mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui jika komplotan itu telah melakukan pencurian di tujuh lokasi, antara lain tambak Mayor, Kalianak, Simo Rukun, Pasar Simo, Petekan, dan beberapa lokasi lainnya. “Semuanya menggunakan modus yang sama,” kata dia.
Motor yang telah dirampas selanjutnya dijual oleh HD. AR sendiri mengaku mendapat bagian Rp 1 juta untuk setiap aksi yang dilakukannya. Aksi yang terakhir, AR mengaku uangnya telah habis untuk membayar utang.
“Dapat Rp 1 juta. Rp 900 ribu buat bayar utang karena kalah judi bola, sisanya Rp 100 ribu untuk beli HP,” kata AR. (wak/ipg)
Teks Foto:
– AKBP Arnapi Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya saat menginterogasi tersangka AR.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net