Sejak Januari hingga April 2015, sebanyak 132 pasangan berusia dini di Lumajang, Jawa Timur, menikah dengan dispensasi dari Pengadilan Agama Lumajang.
M Wiyanto, Wakil Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Lumajang mengatakan, rata-rata dispensasi diajukan oleh perempuan dibawah umur yang sudah hamil terlebih dahulu.
“Ada yang usianya baru 13 tahun, ada pula yang 15 tahun. Semuanya ini karena dipicu pergaulan bebas, mungkin akibat informasi melalui teknologi yang saat ini sudah tidak bisa dibendung lagi,” katanya kepada Sentral FM, Jumat (8/5/2015).
Wiyanto menambahkan, pasangan usia dini tersebut berasal dari berbagai wilayah kecamatan di Lumajang, sehingga tidak ada terkonsentrasi pada satu daerah saja.
“Sebenarnya juga menjadi tugas kami untuk memberikan wawasan kepada orang tua maupun sekolah agar tidak terjadi perbuatan seperti itu. Selain itu juga dibutuhkan perhatian dan pengawasan lebih dari berbagai pihak, baik orangtua, guru maupun masyarakat,” kata Wiyanto.
Berdasarkan UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, usia minimal calon mempelai baik laki-laki adalah 19 tahun dan calon mempelai perempuan adalah 16 tahun.(her/iss/ipg)