Fuad Amin mantan Bupati Bangkalan, Madura, Jawa Timur tiba di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pukul 08.45 WIB, Kamis (7/5/2015).
Turun dari kendaraan tahanan dengan menggunakaan rompi tahanan warna oranye, Fuad langsung disalami beberapa pendukungnya. Saat ditanya keadaannya, dia menjawab kalau baik-baik saja.
“Saya baik-baik saja,” ujar Fuad yang langsung masuk ke lift.
Sekedar diketahui Fuad yang juga ketua DPRD non aktif Bangkalan ini diduga menerima suap dari PT Media Karya Sentosa (MKS) sebesar Rp18,85 miliar.
Suap itu bertujuan agar Fuad yang saat itu menjabat sebagai bupati memuluskan perjanjian konsorsium kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya.
Antonius Bambang Djatmiko direktur PT MKS memberikan uang kepada Fuad setiap bulan seluruhnya Rp3,2 miliar, dengan besaran pemberian Rp200 juta per bulan dari 29 Juli 2011 sampai 4 Pebruari 2014.
Sementara Antonius sendiri sudah divonis 2 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan pada 20 April 2015 lalu.(faz/ipg)