Sabtu, 23 November 2024

Musisi Fariz RM Divonis Delapan Bulan Penjara

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis musisi Fariz Rustam Munaf atau Fariz RM dengan hukuman delapan bulan penjara karena terbukti menggunakan narkoba.

“Menyatakan bahwa Fariz terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan pidana penjara delapan bulan, potong masa tahanan selama selama di dalam tahanan. Membayar biaya perkara 2.000 rupiah” kata Tatiek Hardianti Hakim Ketua saat sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2015).

Putusan hakim terhadap Fariz RM lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan penjara 10 bulan.

Awalnya, JPU mendakwa pencipta lagu “Barcelona” itu dengan jeratan Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hakim menawarkan Fariz RM dan JPU untuk mengajukan banding atau tidak namun kedua masih akan berpikir sehingga belum dapat memastikan.

Syafrie Noer pengacara Fariz RM meminta waktu selama sepekan untuk memutuskan mengajukan banding atau tidak.

“Pekan ini kami akan pikirkan apakah akan banding atau tidak karena alasan untuk banding itu ada seperti alasan Undang Undang,” ujar Syafrie seperti dilansir Antara.

Syafrie berharap kliennya Fariz ditempatkan di panti rehabilitasi karena statusnya sebagai korban pengguna narkoba.

Syafrie merujuk undang-undang yang menyebutkan pemakai narkoba harus menjalani pemulihan di panti rehabilitasi.

Sebelumnya, anggota Polrestro Jakarta Selatan menangkap Fariz RM saat mengkonsumsi narkoba di rumahnya Jalan Camar Bintaro Tangerang Selatan Selasa (6/1/2015) dinihari.

Hasil tes urine menunjukkan Fariz positif mengkonsumsi tiga jenis narkoba yakni heroin, shabu dan ganja.

Polisi juga menyita satu paket narkoba jenis heroin, satu paket ganja dan alat hisap shabu (bong). (ant/dwi/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs