Fadli Zon Wakil Ketua DPR mengkritik Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang keberatan untuk menggunakan hasil putusan sementara pengadilan, sebagai syarat parpol untuk mengikuti pemilihan kepala daerah.
“Terhadap parpol yang mengalami dualisme kepemimpinan, KPU hanya mengizinkan mereka ikut Pilkada apabila sengketa tersebut sudah diputuskan oleh pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap atau sudah melakukan islah,” ujar Fadli Zon di kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (5/5/2015).
Sikap KPU tersebut, berdampak langsung pada Partai Golkar dan PPP yang saat ini masih berproses hukum di pengadilan, dan berpotensi tidak bisa ikut Pilkada.
Kata Fadli, aturan mengenai penggunaan putusan sementara pengadilan belum diatur, baik dalam UU Parpol maupun UU Pilkada. Karenanya, hal tersebut tidak bisa menjadi alasan bagi KPU untuk tidak mengakomodasi rekomendasi yang diberikan oleh DPR.
“KPU ini aneh, dia tidak mau menyelesaikan masalah. KPU ini dari pilpres kemarin memang bermasalah. Punya muatan politik menurut saya. Dia menentukan aturan main sendiri. Kalau konflik berkepanjangan di daerah ini karena KPU. KPU membuat masalah ini tidak selesai dengan seolah berlindung dibalik UU,” ujarnya.
Karena itu, kata Fadli, DPR bersama pemerintah akan segera merevisi UU Pilkada dan UU Parpol untuk mengatur mengenai keikutsertaan pilkada melalui putusan sementara pengadilan.(faz/iss/ipg)