Sabtu, 23 November 2024
Ganti Rugi Lapindo

Pencairan Ganti Rugi, Tunggu Skema Bunga yang Harus Dibayar Lapindo

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan
Kondisi semburan lumpur Lapindo di Porong, Sidoarjo pada 29 Mei 2010 lalu. Foto: Eddy/dok. suarasurabaya.net

Soekarwo, Gubernur Jawa Timur berharap proses pencarian ganti rugi bagi korban lumpur Lapindo bisa lunas terbayar pada bulan Mei 2015 ini. Waktu menunggu hampir sembilan tahun bagi korban Lapindo sudah tidak mungkin lagi untuk terus diolor.

“Kata Pak Menteri akhir Mei ini sudah bisa dicairkan,” kata Soekarwo, ketika ditemui usai mengikuti sidang paripurna di gedung DPRD Jawa Timur, Senin (4/5/2015).

Menurut dia, pemerintah sebenarnya sudah menyetujui untuk memberikan dana talangan sebesar Rp781,7 miliar. Namun dana ini belum bisa dicairkan karena harus menunggu proses audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengenai besaran pasti tanggungan yang harus dibayar PT Minarak Lapindo Jaya.

Selain itu, pemerintah saat ini juga masih menghitung bunga yang harus dibayar Lapindo jika pemerintah mengeluarkan dana talangan.

Hingga saat ini, dari total ganti rugi area terdampak yang menjadi tanggungan Lapindo sebesar Rp3,8 triliun, PT Minarak Lapindo Jaya memang hanya bisa mengganti Rp3,03 triliun dan masih menyisisakan Rp781,7 miliar.‎ (fik/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs