Sabtu, 23 November 2024

Berkas Perkara Amblesnya Jalan Gubeng Dinyatakan P21

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Asep Maryono Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim menunjukkan berkas perkara amblesnya jalan raya Gubeng Surabaya. Foto: Istimewa.

Asep Maryono Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim menegaskan, berkas perkara kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya dinyatakan lengkap atau disebut P21, Jumat (19/7/2019).

“Berkas Gubeng itu sudah dinyatakan P21 setelah SPDP kami terima pada Desember setahun lalu. Setelah P16 kemudian memberikan petunjuk, dan penyidik memberikan kelengkapan, maka dinyatakan P21 mulai hari ini,” ujar Maryono kepada suarasurabaya.net, Jumat sore.

Maryono mengatakan, setelah berkas dinyatakan P21, maka progres selanjutnya, adalah menunggu tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Polda Jatim kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Agenda tahap II akan diatur penyidik Polda Jatim nanti,” kata Maryono.

Maryono mengatakan, berkas kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng ini terbagi dalam dua bagian yang melibatkan enam tersangka. Berkas bagian pertama berisi tersangka dari PT Nusa Kontruksi Enjineering (PT NKE) dan berkas bagian kedua berisi tersangka dari PT Saputra Karya.

“Tersangkanya 6 orang, berkasnya dibagi menjadi dua yakni atas nama PT NKE dan PT Saputra Karya,” katanya.

Menurut Maryono, penyidikan amblesnya Jalan Raya Gubeng ini memang sedikit lebih lama. Sebab, saksinya juga banyak sehingga penyidik hati-hati menanganinya.

“Kesulitannya berkas perkara ini saksinya banyak, sehingga harus hati-hati betul menangani perkara ini,” katanya.

Sekadar diletahui, Jalan Raya Gubeng, Surabaya, tepatnya di sekitar gedung RS Siloam ambles pada Selasa, 18 Desember 2018 lalu. Dalam periatiwa itu, Polda Jatim menetapkan 6 orang tersangka masing-masing dari PT Nusa Kontruksi Enjineering (PT NKE) dan dari PT Saputra Karya. (bid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs