HM Prastyo Jaksa Agung menegaskan hukuman mati untuk bandar narkoba tetap berlaku.
“Indonesia tidak akan mencabut atau membatalkan hukuman mati, bagi bandar narkoba yang sudah ditolak kasasinya oleh presiden,” terang dia Minggu (3/5/2015).
Prastyo tidak menyebut berapa lagi bandar narkoba yang akan dihadapkan pada regu tembak.
Tapi jaksa agung meyakinkan masyarakat Indonesia dan dunia bahwa hukuman mati untuk bandar narkoba tidak akan dicabut meskipun ada beberapa negara dan LSM yang memprotes.
Soal nasib Mary Jane, warga negara Fillipina, Jaksa Agung menjelaskan, Filipina minta agar eksekusi Mary Jane ditangguhkan menyusul ada seseorang yang mengaku memperdaya Mary Jane yang mengakibatkan dia dijatuhi hukuman mati di Indonesia.
Kata Jaksa Agung, jika proses hukumnya sudah selesai, Mary Jane bisa jadi akan dieksekusi pada tahap berikutnya.
“Kalau hukuman mati itu dibatalkan, Indonesia akan dianggap lemah dalam pemberantasan narkoba, yang setiap tahunnya menelan korban 18.000 orang meninggal dunia dan 4,5 juta yang harus direhabilitasi karena jadi budak narkoba,” ujarnya. (jos/dop/rst)