Sabtu, 23 November 2024

Bareskrim Polri Tahan Alex Usman

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Bareskrim Polri menahan Alex Usman tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan paket uninterruptible power supply (UPS) dalam APBD-P DKI Jakarta 2014.

“Iya (ditahan),” kata Kombes M. Ikram Kepala Sub Direktorat V Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri melalui pesan singkat yang diterima Antara, Jakarta, Jumat (1/5/2015).

Menurutnya, tersangka Alex akan ditahan untuk 20 hari ke depan.

“Alex Usman resmi ditahan untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. Tersangka sudah tanda tangani surat penahanan,” kata Ikram.

Sebelumnya penyidik membawa Alex dari RS Siloam, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, setelah Alex mangkir dalam tiga kali panggilan pemeriksaan.

Ahmad Affandi Kuasa hukum Alex mengatakan bahwa kliennya sakit sehingga tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Kami berharap penyidik memahami kondisi kesehatan Pak Alex. Kami meminta penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan,” kata Affandi.

Penyidik Mabes Polri menetapkan Alex Usman dan Zaenal Soleman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi UPS.

Saat ini, Alex menjabat sebagai Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Selatan, sebelumnya sebagai mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.

Sementara itu, Zaenal adalah mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda DKI Jakarta.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP. (ant/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
30o
Kurs