PT Pertamina (Persero) menaikkan harga bahan bakar minyak jenis Pertamax sebesar Rp200 menjadi Rp8.800 per liter yang berlaku mulai 1 Mei 2015 pukul 00.00 WIB.
Ahmad Bambang Direktur Pemasaran Pertamina di Jakarta mengatakan harga baru Pertamax tersebut karena harga produk di pasar internasional (mean of Platts Singapore/MOPS) juga mengalami kenaikan.
“Harga Pertamax menjadi Rp8.800 per liter mulai Kamis (1/5) besok dari sebelumnya Rp8.600 per liter. Kenaikan ini karena memang harganya pokoknya (MOPS) naik,” katanya seperti dilansir Antara.
Sesuai surat edaran Pertamina kepada SPBU di wilayah pemasaran Jakarta, Banten, dan Jabar, harga BBM jenis lainnya seperti Pertamax Plus juga ditetapkan naik menjadi Rp10.050 per liter dan Pertamina Dex Rp11.900 per liter.
Surat tertanggal 30 April 2015 itu menyebutkan, harga baru berlaku mulai 1 Mei 2015 pukul 00.00 WIB.
Pertamina sebelumnya memutuskan harga Premium nonsubsidi di wilayah Jawa dan Bali per 1 Mei 2015 pukul 00.00 WIB tetap sebesar Rp7.400 per liter.
Harga Premium di Jawa-Bali itu mengikuti harga Premium penugasan di luar Jawa-Bali yang ditetapkan pemerintah.
Meskipun, sebenarnya harga produk BBM itu sesuai MOPS telah mengalami kenaikan.
Peningkatan MOPS tersebut tercermin dari kenaikan harga BBM yang sudah lebih dahulu dilakukan di SPBU milik PT Shell Indonesia.
Harga BBM jenis Shell Super yang setara Pertamax naik dari Rp8.700 per liter menjadi Rp8.950 per liter per 28 April 2015.
Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan harga Premium penugasan di luar Jawa-Bali tidak berubah per 1 Mei 2015 yakni Rp7.300 per liter atau sama dengan harga per 28 Maret 2015.
Pertimbangannya, harga produk di pasar internasional relatif sama dengan periode sebelumnya.
Pemerintah juga memutuskan harga BBM jenis solar bersubsidi tetap Rp6.900 per liter dan minyak tanah bersubsidi Rp2.500 per liter. (ant/dwi)