Sabtu, 23 November 2024

Mary Jane Belum Aman Dari Eksekusi Mati

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

Penundaan eksekusi mati Rabu (29/4/2014) dini hari terhadap Mary Jane belum menghapus statusnya sebagai terpidana mati.

Batalnya eksekusi mati terhadap Mary Jane karena adanya permintaan pemerintah Filipina untuk sebuah proses hukum, karena Mary Jane akan dijadikan saksi.

“Jadi begini kemarin kan sudah diputuskan bahwa Mary Jane terpidana mati, ditunda eksekusinya, bukan dibatalkan. Ini berdasarkan permintan pemerintah Filipina kepada pemerintah Indonesia.” ujar Tony T Spontana Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung di kantornya, Kamis (30/4/2015).

Menurut Tony, permintaan tersebut dikongkritkan dengan adanya surat dari menteri kehakiman Filipina tanggal 28 April 2015, yang intinya mengajukan permohonan Mary Jane terpidana mati, ditunda eksekuisinya sehubungan dengan penyidikan pendahuluan.

Penyidikan tersebut, kata Tony, tentang dugaan terjadinya rekruitmen illegal, penipuan dan perdagangn manusia.

“Yang mereka dapatkan ada seorang bernama Maria Kristina Sergio menyerahkan diri ke otoritas Filipina dan menyatakan kalau Mary Jane adalah korban perdagangan manusia.” Kata dia.

Selanjutnya, pemerintah Filipina melalui surat kehakiman itu menyampaikan permohonan sehubungan investigasi awal, sangat diperlukan keterangan Mary Jane sebagai saksi dalam pengusutan kasus ini. (faz/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
30o
Kurs