Sabtu, 23 November 2024

Alasan Polisi Menilang Truk Pengunjuk Rasa di Grahadi

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan
Trailler yang digunakan buruh berunjuk rasa. Trailler inilah yang kena tilang. Foto : Taufik suarasurabaya.net

Komisaris Besar Polisi Yan Fitri Kapolrestabes Surabaya menegaskan akan tetap melakukan tilang terhadap trailer yang digunakan buruh berunjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi.

“Atas nama hukum, kami akan tetap menilang, kalian demo dilindungi undang-undang, begitu juga kami menjalankan tugas sesuai udang-undang,” kata Yan Fitri, di hadapan ribuan buruh yang berunjuk rasa di Grahadi, Kamis (30/4/2015).

Pernyataan Yan ini diungkapkan setelah dirinya didesak oleh ribuan buruh untuk segera mengembalikan Surat Izin Mengemudi (SIM) milik sopir trailler B 9394 XQ, yang mengangkut sound system untuk mendukung unjuk rasa buruh di Grahadi.

Sebelumnya, buruh sempat mengancam akan bertahan di Grahadi jika SIM sopir trailler tak segera diserahkan ke mereka. Buruh beralasan, unjuk rasa dilindungi undang-undang sehingga polisi tak berhak menghalang-halangi dengan cara melakukan penilangan.

Penilangan sendiri dilakukan ketika trailler tersebut membawa sound sistem dan berjalan dari Karangpilang menuju ke Gedung Negara Grahadi.

Yan Fitri sendiri menegaskan, trailler tersebut telah melanggar aturan karena masuk ke dalam kota Surabaya. Padahal, jalur dalam kota harusnya bebas dari kendaraan berat.

Dendi Prayitno, koordinator buruh bisa memaklumi penilangan ini. “Sebagai koordinator, saya yang bertanggung jawab, dan nanti akan saya urus penilangan ini,” kata Dendi.

Sementara itu, meski polisi bersikukuh untuk tetap menilang sim pengemudi trailer, ribuan massa buruh akhirnya tetap membubarkan diri karena mendapatkan jaminan dari Dendi untuk mengusahakan mengurus SIM tersebut. (fik/dop)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs