Abdul Aziz Khafia Anggota DPD RI dari DKI Jakarta mengusulkan agar terpidana kasus korupsi juga divonis mati dan dieksekusi karena dampak korupsi mengancam masa depan bangsa Indonesia.
“Indonesia saat ini sudah memasuki darurat narkoba, teroris, dan koruptor, yang mengancam masa depan bangsa,” kata Abdul Aziz Khafia pada diskusi “Indonesia Darurat Narkoba” di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (29/4/2015) seperti dilansir Antara.
Menurut Abdul Azis, pemerintah baru mengeksekusi mati terpidana kasus narkoba dan terorisme sedangkan terpidana kasus korupsi belum ada yang dieksekusi mati.
Bahkan, kata dia, vonis yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa kasus korupsi relatif sangat ringan dibandingkan dengan kerugian negara akibat tindakannya mencuri uang negara.
“Saya melihat kejahatan narkoba, terorisme dan korupsi sudah luar biasa sehingga penanganannya juga harus secara luar biasa,” kata dia.
Sementara itu, Masinton Pasaribu anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP mengatakan kejahatan narkoba di Indonesia saat ini sudah luar biasa sehingga harus ada peran negara untuk meredamnya.
Jika negara tidak berperan aktif melalui lembaga-lembaganya, kata dia, peredaran narkoba di Indonesia akan semakin masif dan dampaknya kepada bangsa Indonesia semakin luas.
Ia mencontohkan, negara sudah memiliki lembaga-lembaga pengontrol peredaran narkoba seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) dan lembaga pemasyarakatan, tapi Freddy Budiman terpidana kasus narkoba masih bisa memproduksi narkoba di dalam LP.
“Ini menunjukkan pengawasan dari lembaga negara masih perlu ditingkatkan,” kata Masinton.
Akhiar Salmi Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia menilai peredaran narkoba di Indonesia sudah mengancam tujuan berbangsa dan bernegara.
Menurut dia, jika Pemerintah Indonesia menegakkan hukum secara tegas dan berkeadilan maka produsen dan pengedar narkoba akan lebih berhati-hati memproduksi dan mengedarkan narkoba di Indonesia.
“Produsen dan bandar narkoba akan mempertimbangkan risiko dieksekusi mati,” kata dia. (ant/dwi/rst)