Kejaksaan Negeri Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Jumat menahan TI, bos media massa harian di Surabaya yang menjadi tersangka korupsi penyertaan modal percetakan milik PDAU Pemkab Trenggalek pada kurun 2008-2010 dengan nilai kerugian negara Rp7,3 miliar.
TI yang menjabat sebagai direktur utama dalam perusahaan patungan antara PDAU dengan salah satu perusahaan media koran harian pagi, PT Surabaya Sore miliknya itu dijebloskan Rumah Tahanan Klas IIB Trenggalek sekitar pukul 19.00 WIB, atau sehari setelah dia sempat menjalani perawatan di RSUD dr Soedomo, Trenggalek.
Berjaket warna gelap kombinasi kaos warna putuh, TI dibawa masuk petugas kejaksaan menuju dalam rutan.
TI selanjutnya akan ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan dan bisa diperpanjang.
TI dinyatakan sehat oleh tim medis RSUD dr Soedomo sehingga tidak harus menjalani rawat inap.
“Dokter menyatakan kondisi tersangka sehat sehingga bisa langsung kami lakukan penahanan,” kata Lulus Mustofa Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek seperti dilansir Antara.
Sejatinya TI akan ditahan tim penyidik pada Kamis (18/7/2019) malam, setelah ia menjalani pemeriksaan maraton selama kurang lebih delapan jam dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka S (Soeharto, mantan Bupati Trenggalek) yang lebih dulu ditahan di Rumah Tahanan Klas IIB Trenggalek.
Namun, upaya eksekusi itu batal dilakukan. Penyebabnya, sebagaimana keterangan Kajari Lulus Mustofa, TI mengaku mendadak sakit dan harus cek up kesehatan di rumah sakit.
Dia berdalih ada masalah dengan gula darah dan jantung sehingga meminta diberi kesempatan menjalani perawatan di RSUD setempat.
“Kami tidak mau ambil risiko. Penahanan kami tunda sampai ada kepastian kondisi tersangka dari tim dokter yang memeriksanya,” ucapnya.
Sempat menginap sehari di ruang paviliun Bima, lantai 3 RSUD dr Soedomo, Trenggalek, pada pukul 14.30 WIB tim medis yang terdiri dari dokter spesialis penyakit dalam dan spesialis jantung memastikan kondisi TI sehat.
Surat pernyataan dan keterangan dokter dari rumah sakit itu yang kemudian menjadi dasar Kejari Trenggalek melanjutkan rencana eksekusi penahanan pada Jumat sore.
“Ya, kondisinya cukup baik dan setelah dilakukan pemeriksaan intensif tidak direkomendasikan menjalani rawat inap,” kata Humas Kejari Trenggalek Sujiono.
TI terseret pusaran korupsi penyertaan modal perusahaan percetakan milik PDAU Pemkab Trenggalek karena perusahaannya, PT Surabaya Sore ikut andil dalam pendirian perusahaan baru yang diberi nama PT Bangkit Grafika Sejahtera (BGS) itu pada kurun 2008-2010.
Posisi TI dalam struktur perusahaan kerja sama ini menduduki puncak pimpinan, yakni Direktur Utama.
Namun, TI nyaris tidak tersentuh hukum saat tiga pejabat di lingkup Pemkab Trenggalek (mantan anggota DPRD Trenggalek Sukaji dan mantan Bupati Trenggalek Suharto)
Posisi TI dalam pusaran korupsi proyek penyertaan modal percetakan PT Bangkit Grafika Sejahtera (BGS) yang merupakan buah kerja sama antara PDAU Trenggalek dengan PT Surabaya Sore milik TI.
Total investasi yang diklaim sebagai modal dasar dalam proyek pendirian perusahaan percetakan yang berbasis di Desa Karangsoko, Trenggalek ini adalah Rp8,9 miliar.
Rinciannya, PDAU memegang saham 80 persen dari total modal sehingga berkewajiban menyuntikkan dana penyertaan modal sebesar Rp7,1 miliar. Sementara PT Surabaya Sore yang merupakan induk perusahaan media TI mendapat hak saham 20 persen dengan kewajiban menyetor dana sebesar Rp1,7 miliar.
“Faktanya hingga sekarang tersangka TI ini tidak pernah menyetor dana penyertaan yang menjadi kewajibannya, dan justru mendapat setoran dana dari PDAU Trenggalek sebesar Rp5,95 miliar untuk pembelian alat percetakan yang ternyata juga barang rekondisi dan hasilnya (percetakan) rusak tidak bisa digunakan,” ungkap Lulus.
Penyelidikan dan penindakan atas kasus hukum tindak penyelewengan dana penyertaan modal ini telah dilakukan Kejaksaan Negeri Trenggalek sejak 2019 dan sudah tiga pejabat di lingkup Pemkab Trenggalek ditahan.
Mereka adalah ASN atas nama Faktkhurrohman, mantan anggota DPRD Trenggalek Sukaji, serta mantan Bupati Trenggalek periode 2005-2010 Suharto.
Suharto bahkan telah dijebloskan tahanan lebih dulu di Rutan Trenggalek. Ia dianggap ikut terlibat lantaran telah menyetujui proses pendirian PT BGS atas inisiasi dari tersangka TI ini.(ant/iss/ipg)