Tony Abbott, Perdana Menteri Australia, mengecam keras eksekusi hukuman mati di Nusakambangan, Cilacap dan akan menarik duta besar Australia di Indonesia.
“Australia menghormati sistem hukum Indonesia, kedaulatan Indonesia. Tapi kami mengecam keras eksekusi ini. Makanya hubungan dengan Indonesia tidak akan bisa sama lagi. Begitu proses yang terkait dengan Chan dan Sukumaran selesai, kami akan menarik duta besar kami untuk konsultasi,” kata Abbott, Rabu (29/4/2015), seperti dilansir BBC.
Sebelumnya, Steven Ciobo, pejabat tinggi di Kementerian Luar Negeri Australia, mengutuk pelaksanaan eksekusi hukuman mati di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (29/4/2015) dini hari.
Ciobo melalui akunnya di Twitter menyebut pelaksanaan eksekusi ini “penyalahgunaan kekuasaan”.
Dari delapan orang yang menjalani hukuman mati, dua di antaranya adalah dua warga negara Australia, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, yang dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus narkoba pada tahun 2006.
Sukumaran dan Chan menjadi dua warga Australia pertama yang dieksekusi sejak warga Australia lain, Nguyen Tuong Van, dihukum gantung di Singapura pada 2005 dalam kasus penyelundupan heroin, kata kantor berita AFP.(bbc/iss/ipg)