Abdul Kahar, warga Probolinggo, seorang penyalur TKI gelap, berhasil diamankan anggota Subdit IV, Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim.
Penangkapan ini berawal saat Abdul Kahar hendak memberangkatkan enam orang calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) ke Malaysia, lewat Bandara Juanda pada Kamis (24/4/2015) lalu. Namun, saat itu diketahui petugas Avsec dan Pomal Juanda setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, kalau ada pengiriman CTKI ilegal.
“Dari informasi itu enam calon TKI itu ada di gate 1-2 dalam waitingroom LionAir. Termasuk tersangka (Abdul Kahar, red) juga bersama enam calon TKI, akhirnya diamankan petugas Avsev dan Pomal,” kata AKBP Marulli Siahaan Kasubdit IV, Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim kepada wartawan, Selasa (28/4/2015).
Dia mengungkapkan, keenam calon TKI itu adalah M Zuhri warga Nganjuk; Ita Elita warga Malang; Isnandar warga Kediri; Yayuk Al Wakiyem warga Temanggung; Ekaria Astuti warga Malang; dan Usnia warga Temanggung.
Modusnya, keenam korban itu dijanjikan akan mendapatkan pekerjaan sebagai pembantu dan kuli bangunan di Malaysia, melalui biro jasa yang tidak terdaftar. Nantinya, masing-masing korban harus membayar Rp9 juta.
Sementara tersangka Abdul Kahar di depan penyidik mengaku semua kelengkapan dokumen calon TKI rekrutannya dilakukan seorang diri. Mulai menggandakan kartu keluarga sampai mengurus paspor korbannya. “Baru sekali ini saya mengirim TKI ke Malaysia,” kata Abdul Kahar.
Lantaran terbukti, mengirim calon TKI secara ilegal, polisi menjerat tersangka Pasal 102 ayat (1) huruf (a) UU No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara. (bry/ipg)
Teks Foto :
– Abdul Kahar tersangka (tengah) digelandang oleh anggota Polda Jatim.
Foto : Bruriy suarasurabaya.net