Minggu, 24 November 2024

Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien BPJS

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan
Ilustrasi

Jokowi Presiden mengatakan Rumah Sakit dilarang menolak pasien peserta BPJS maupun Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Menteri Kesehatan diminta mengawai menjatuhkan sanksi kepada Rumah Sakit yang hanya mencari untung dan terbukti menolak pasien karena takut tidak bisa bayar.

Penjelasan Presiden itu disampaikan saat merespon keluhan warga yang mengaku pernah ditolak RS karena khawatir tidak bisa bayar biaya perawatan.

Waktu membagikan Kartu Indonesia Sehat (KIS) untuk buruh pelabuhan di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (28/4/2015) tadi, Presiden mendapat keluhan buruknya pelayanan di beberapa RS bahkan ada yang ditolak meskipun kondisi pasien dalam keadaan kritis.

Para dokter dan pimpinan RS yang hadir oleh Presiden diminta menyimak baik-baik keluhan masyarakat tersebut agar tidak terulang.

Kata Presiden, sesungguhnya kalau keadaan darurat boleh masuk ke RS manapun peserta BPJS maupun KIS.

Dalam UU kesehatan RS tidak boleh menolak pasien dalam keadaan darurat dan kalau menolak akan dipidana. Ada atau tidak ada BPJS, KIS RS tidak boleh menolak warga sakit.

Diakhir pidatonya Jokowi berjanji akan menggunakan wewenangnya sebagai Presiden untuk menghadapi RS yang tidak mau melayani peserta BPJS maupun KIS.

“Dulu waktu di Jakarta sama, kalau nggak dipaksa RS hanya cari untung sendiri saya nggak mau. Sakit-sakit susah mau masuk ditolak bagaimana. Faktanya masih 600 belum mau bekerja sama. Tetap harus dipaksa. Rakyat harus dinomersatukan,” kata Jokowi.

Jokowi minta daftar RS yang tidak mau melayani pasien peserta BPJS, nanti dipanggilin satu-satu biar kapok.

“Memang ini butuh proses, butuh waktu. Saya di lapangan saya cek RS masih satu dua ruangan. Memang masih ada seperti itu. Saya akan perbaiki. Kalau perlu di Menteri Kesehatan diberikan sanksi-sanksi kepada RS yang tidak bisa memberikan layanan kesehatan,” ujar dia. (ant/dwi/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
27o
Kurs