Jumat, 22 November 2024

Penetapan UMK Rp2,7 Juta Beratkan Produsen Sepatu di Jatim

Laporan oleh Dodi Pradipta
Bagikan

Besaran Upah Minimal Kerja (UMK) 2015 yang ditetapkan sebesar Rp2,7 Juta per bulan sesuai peraturan Gubernur Jawa Timur dinilai memberatkan bagi para produsen sepatu. Hal ini disampaikan oleh Ali Masud Sekretaris Asosiasi Persepatuan Indonesia (APRISINDO) Jawa Timur.

“Besarnya Upah Minimal Kerja (UMK) 2015 ini membuat produsen sepatu kita tidak bisa kompetitif dengan negara-negara lain seperti Vietnam dan India. Produsen-produsen sepatu yang berlokasi di Ring I seperti Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik kesulitan memberi upah sebesar itu,” terang dia kepada wartawan di Hotel Sheraton Surabaya, Senin (27/4/2015).

Menurutnya, untuk masalah upah seperti ini akan lebih baik jika diatur oleh pemerintah pusat. Ini karena terdapat berbagai macam faktor eksternal yang mengganggu produsen sepatu atas ketidakmampuan mereka memberi upah sebesar itu.

“Kalau pengaturan upah minimal kerja diatur oleh pusat, kita optimis itu dapat membantu kita. Masalahnya kan 60 atau 80 persen bahan baku kita masih impor. Belum lagi nilai tukar rupiah yang saat ini fluktuatif, itu memberatkan,” katanya.

Untuk mengatasi hal ini, menurut Ali, produsen-produsen sepatu di Jawa Timur terpaksa untuk menurunkan jumlah produksi sepatu mereka.

“Mereka lebih memilih untuk mempertahankan pekerja karena tidak ingin memperbanyak pengangguran dengan konsekuensi mengurangi keuntungan dengan menurunkan jumlah produksi sepatu,” pungkasnya. (dop/ipg)

Teks Foto:
– Ali Masud Sekretaris Asosiasi Persepatuan Indonesia (APRISINDO) Jawa Timur.
Foto: Dodi suarasurabaya.net

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs