Sumaryo mantan Kepala Desa Grogol, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo divonis 1 tahun penjara. Ini setelah terbukti bersalah melakukan korupsi dana Proyek Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) yaitu pavingsasi dan saluran drainase di wilayah Desa Grogol di tahun 2013 sebesar Rp6 juta.
“Mengadili dan menyatakan, bahwa terdakwa Sumaryo Kepala Desa Grogol, Kecamatan Tanggulangin (saat masih jabat kepala desa tahun 2013, red) terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan pidana selama 1 tahun penjara,” kata Maratua Rambe, Ketua Majelis Hakim, saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (27/4/2015)
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, yakni 1 tahun 6 bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim menyampaikan kepada terdakwa, bahwa penyalagunaan proyek pengerjaan infrastruktur pedesaan senilai Rp75 juta itu tidak terbukti. Tapi, terdakwa hanya terbukti melakukan korupsi dengan menyimpan uang yang bukan haknya untuk dimiliki senilai Rp6 juta.
Hal yang memberatkan, terdakwa tidak peka dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam menjalani persidangan, belum pernah menjalani hukuman, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, selain itu terdakwa mengembalikan uang yang disimpannya senilai Rp6 juta.
Lantaran terbukti, terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan.
Secara terpisah, Sholeh kuasa hukum terdakwa menilai kasus ini terkesan dipaksakan. Sebab, belum ada audit dari BPK. Langkah yang dilakukan nanti akan mengajukan banding atau tidak, kini masih dibicarakan dengan pihak keluarga terdakwa. (bry/ipg)