Senin, 20 Januari 2025

Keluarga Korban Jalan Rusak Bisa Ajukan Ganti Rugi

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan

Keluarga Didik Sudarmaji (26 tahun), pengendara sepeda motor yang jatuh terperosok jalan berlubang di depan SMPN 3 Krian, Jalan Raya Sidorejo, Sidoarjo, kemudian dilindas truk hingga tewas, dapat mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara jalan tersebut. Hal ini disampaikan M. Sholeh, advokat kepada suarasurabaya.net, Jumat (24/4/2015) malam.

“Karena telah kehilangan kehilangan anggota keluarga, maka keluarganya berhak mendapat ganti rugi,” katanya.

Ditambahkannya, seharusnya penyelenggara jalan memasang tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk meminimalisir jatuhnya korban jiwa.

Sementara itu Sholeh juga mengaku jika dua tahun yang lalu, ada juga keluarga korban jalan rusak di Gresik yang mengajukan tuntutan ganti rugi. Namun, akhirnya pihak keluarga korban tidak meneruskan tuntutannya karena lelah menunggu respon dari pihak penyelenggara jalan. (iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Senin, 20 Januari 2025
25o
Kurs