Sabtu, 23 November 2024

Gelar Perkara Dumping Limbah Medis Tak Berizin Segera Dilakukan

Laporan oleh Dodi Pradipta
Bagikan

Calon tersangka dengan inisial AHY salah seorang pimpinan PT. M akan segera menghadapi gelar perkara dalam kasus dugaan tindak pidana lingkungan hidup atas pengelolaan (dumping) B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) limbah medis dari beberapa RS di Jatim dan Bali tanpa izin.

“Identitas calon tersangka AHY ini memang belum bisa kami tunjukkan secara mendetail. Karena saat ini kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Nanti akan kami detailkan setelah dilakukannya gelar perkara secepatnya,” kata AKBP Dwi Setyoharini Kasubbid Penmas Polda Jatim kepada suarasurabaya.net, Jumat (24/4/2015).

Namun AKBP Dwi Setyoharini menjelaskan bahwa calon tersangka AHY ini berasal dari Tanggulangin.

“Namun kami belum bisa memastikan bahwa PT. M ini bergerak dalam bidang apa, karena masih pendalaman,” terang dia.

AKBP Dwi melanjutkan, kasus ini jarang sekali ditemukan karena dirinya baru mengatasi kasus seperti ini untuk pertama kalinya.

Sementara itu, AKBP Maruli Siahaan Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mengaku masih mempelajari motif dari perusahaan yang mempunyai inisial PT. M ini.

“Ini masih diperdalam lagi, apakah limbah medis yang berupa jarum suntik dan botol-botol obat bekas ini dijual ke rumah sakit atau apotik. Atau ada motif lainnya kami masih memperdalamnya,” pungkasnya.(dop/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs