Sabtu, 23 November 2024

Mantan Mahasiswa ITS Tersangka Penipuan dan Perampasan

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi

Polisi menetapkan Agung Cs sebagai tersangka penipuan dan perampasan Yendi seorang pengusaha asal Palangkaraya, Selasa (21/4/2015).

AKP Iwan Kasatreskrim Polres Gresik mengatakan kepada Radio Suara Surabaya, Selasa, Agung yang merupakan mantan mahasiswa ITS dan enam orang komplotannya berhasil diringkus polisi sehari setelah korban melapor ke Polres Gresik, Jumat (3/4/2015).

“Komplotan ini berhasil ditangkap karena korban sempat mengetahui Nopol mobil pelaku. Mereka kami tangkap di berbagai tempat. Ada yang di Pasuruan, Purwosari, Wonoayu, Sidoarjo dan Surabaya,” kata AKP Iwan.

Kejadian bermula saat korban dikenalkan dengan Agung oleh salah seorang rekannya di Palangkaraya untuk memasukkan anak korban ke salah satu Fakultas Kedokteran (FK) di Surabaya.

Pada Kamis (2/4/2015) pukul 19.00 WIB, Agung mengajak korban dan anak korban bertemu di KFC Taman Dayu Pandaan. Lalu korban diajak naik ke Tretes untuk bertemu seorang profesor yang disebut dapat memasukkan anak korban ke FK tersebut dengan membayar sejumlah uang. Sementara itu, anak korban menunggu di KFC Taman Dayu Pandaan bersama sopir korban.

Belakangan baru diketahui jika profesor tersebut adalah anggota komplotan yang sedang menyamar.

Saat korban dan Agung sedang bertemu profesor gadungan tersebut, tersangka lainnya yang menyamar sebagai polisi, menggerebek mereka dengan tuduhan transaksi narkoba.

Korban lantas diringkus dan dibawa berkeliling hingga Jumat (3/4/2015) subuh. Uang sejumlah Rp550 juta yang disiapkan korban untuk memuluskan anaknya masuk ke FK dirampas tersangka di dalam mobil. “Di Tol Kebomas Gresik korban diturunkan dengan kondisi mulut dilakban dan tangan diborgol,” kata AKP Iwan.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti yang terdiri dari empat mobil yaitu dua Avanza, satu Honda Freed dan satu KIA Atoz. Selain itu juga uang tunai sebesar Rp230 juta yang merupakan sisa dari uang Rp550 juta yang dirampas tersangka, satu senjata api, satu buah borgol, satu buah lakban, enam buah KTP palsu, beberapa buah perhiasan, beberapa buku tabungan dan ATM serta sertifikat rumah.

Polisi menjerat Agung Cs dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman tujuh tahun penjara.(iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs