Sabtu, 23 November 2024

Penyuap Fuad Amin Divonis 2 Tahun Penjara

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan

Antonius Bambang Djatmiko, Direktur Sumber Daya Manusia PT Media Karya Sentosa, menerima putusan majelis hakim yang memvonis dirinya dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti memberikan Rp15,05 miliar kepada mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin.

“Kami terima,” kata Antonius dalam sidang pembacaan putusan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, seperti dilansir Antara, Senin (20/4/2015).

Majelis hakim yang terdiri atas Prim Haryadi, Muhammad Mukhlis, Casmaya, Ugo dan Anwar memutuskan Antonius divonis 2 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan, lebih rendah dibanding tuntutan 3 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sedangkan jaksa penuntut umum KPK menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir yang mulia,” kata Nanang Suryadi, jaksa KPK.

Seusai sidang, Nanang menyatakan bahwa seharusnya KPK akan mengembangkan kasus tersebut ke pemberi lainnya.

“Seharusnya dikembangkan, tapi kita tunggu pimpinan,” kata Nanang Suryadi.

Johan Budi Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK menyatakan bahwa pengembangan kasus dapat dilakukan bila ditemukan bukti baru.

“Pengembangan dilakukan apabila ada bukti baru yang mengaitkan ke pihak lain,” kata Johan melalui pesan singkat.

Hakim menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam putusannya.

“Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa yang memberikan uang kepada bupati selaku pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara bertentangan dengan hukum dan bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi. Hal yang meringankan adalah perbuatan terdakwa sopan, belum pernah dihukum, masih punya tanggungan keluarga dan menyesali atas perbuatan yang didakwakan kepadanya,” kata hakim ketua Prim Haryadi.

Vonis itu berdasarkan dakwaan primer yaitu pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

“Dapat disimpulkan perbuatan terdakwa dan direksi PT MKS yang dilakukan bertahap sampai Rp15,05 miliar terkait perjanjian konsiorsium PT MKS dan surat permohonan alokasi ke Kodeco sehingga PT MKS memperoleh alokasi gas dari Pertamina EP untuk kelistrikan,” ungkap hakim Anwar.

Pemberian uang dilakukan secara bertahap sejak Juni 2009 hingga 1 Desember 2014 yaitu sejak tercapainya perjanjian antara PT MKS dan perusahaan daerah PD Sumber Daya yang ditandangani oleh Direktur Utama PT MKS Sardjono dan Pelaksana tugas Direktur PD Sumber Daya ditambah dengan surat dukungan FUad Amin di lapangan gas Kodeco di Blok Poleng, sehingga PT MKS mempunyai kewajiban untuk memberikan uang sebanyak Rp15,05 miliar.

“Pada Juni 2009-Juli 2011 terdakwa masing-masing memberikan Rp50 juta setiap bulannya sehingga total seluruhnya mencapai Rp1,250 miliar dan di antara pemberian uang itu sepanjang 2011 ada diberikan pemberian kepada Fuad secara temporer,” kata anggota majelis hakim Casmaya.

Pemberian secara temporer tersebut adalah pada 3 Juni 2011 sebesar Rp1 miliar, pada 15 Juni 2011 sebesar Rp1 miliar, pada 15 Juli 2011 sebesar Rp1 miliar melalui transfer ke rekening PD Sumber Daya tapi dicairkan Rp950 juta, 22 Juni 2011 sebesar Rp100 juta, 29 Juni 2011 sebesar Rp2 miliar dan Juli 2011 sebesar Rp1 miliar.

“Pada Juli 2011, Fuad Amin meminta kenaikan pembayaran gas kepada PT MKS, atas permintaan tersebut terdakwa bersama dengan Sardjono menaikkan imbalan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja sama 20 September 2011 Abdul Rozak dan Direktur MKS Sardjono,” ungkap Casmaya

Antonius memberikan uang sepanjang September 2011 – 4 Februari 2014 setiap bulan sebesar Rp200 juta sehingga totalnya mencapai Rp3,2 miliar.

“Selain pemberian bulanan juga diberikan uang yang bersifat temporer,” tambah hakim Casmaya.

Pemberian temporer tersebut adalah pada 31 Januari 2012 sebesar Rp500 juta, Februari 2012 di hotel Sheraton Surabaya Rp50 juta dan Februari 2012 sebesar Rp100 juta melalui transfer.

“Selanjutnya pada Januari 2014, terdakwa bertemu dengan Fuad Amin dan meminta PT MKS menaikkan uang bulanan menjadi Rp700 juta/bulan namun dikurangi Rp100 juta walau Fuad tidak menjabat lagi sebagai Bupati Bangkalan, tapi mengarahkan dan memberikan konsorisum PT MKS dan PD Sumber Daya sebesar Rp600 juta,” jelas hakim.

Sehingga pada 4 Meret – 29 Agustus 2014 diberikan Rp600 juta, sedangkan pada September – Desember 2014, Fuad yang sudah menjadi Ketua DPRD Bangkalan juga mendapatkan Rp600 juta.

“Unsur memberikan sesuatu tercapai dalam perbuatan terdakwa. Namun jumlah Rp18,05 miliar ternyata setelah dikoreksi ada pencatatan ganda sebesar Rp3 miliar sehingga total uang yang diberikan seluruhnya Rp15,05 miliar,” ungkap anggota hakim Anwar.(ant/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs