Bank Indonesia mewajibkan penggunaan mata uang rupiah dalam setiap transaksi yang terjadi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kewajiban ini dikeluarkan melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015.
Hestu Wibowo Kepala Divisi Advisory dan Pengembangan Ekonomi Daerah BI Jatim menjelaskan peraturan ini diberlakukan akibat dari fluktuasi nilai tukar rupiah yang semakin tidak menentu akhir-akhir ini.
“Penggunaan valuta asing dalam transaksi di NKRI menyebabkan tekanan pada nilai tukar rupiah. Peraturan yang dikeluarkan BI ini merupakan harga mati,” terang dia di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur di Surabaya, Jumat (17/4/2015).
Kata Hestu, kewajiban ini berlaku pada transaksi tunai maupun non-tunai yang dilakukan di dalam negeri. Meskipun, masih ada beberapa pengecualian untuk tidak menggunakan rupiah yang diterapkan oleh BI.
“Selain menjadikan rupiah menjadi tuan rumah di negeri sendiri, peraturan ini juga membantu masyarakat yang selama ini tidak bisa membedakan kuotasi dan pembayaran. Namun, masih terdapat beberapa pengecualian tertentu untuk tidak menggunakan rupiah seperti misalnya adanya hibah internasional, perdagangan internasional,dan pembiayaan internasional,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Hestu, Bank Indonesia sudah menyiapkan sanksi bagi para pelaku usaha yang ketahuan melanggar peraturan ini.
“Untuk sanksi transaksi tunai dikenakan kurungan 1 tahun dan denda maksimal Rp200 juta. Sementara untuk sanksi transaksi non-tunai dikenakan denda membayar 1 persen dari jumlah transaksi dan teguran tertulis,” pungkasnya.(dod/ipg)