Sabtu, 23 November 2024

Dewan Minta Pemkot Gratiskan Raskin

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Eko Hariyawan-Asisten IV Pemkot Surabaya Bidang Kesejahteraan Rakyat (berbaju biru) dalam rapat dengar pendapat soal beras miskin di Kota Surabaya, Jumat (16/4/2015). Foto: Denza Perdana suarasurabaya.net

Distribusi beras miskin (Raskin) untuk masyarakat tidak mampu di Kota Surabaya dinilai oleh DPRD Kota Surabaya jauh dari harapan. Dewan pun meminta Pemkot untuk mengadakan raskin daerah dan memberikannya kepada masyarakat secara gratis.

Agustin Poliana Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya mengatakan telah melakukan konsultasi ke Kementerian Sosial di Jakarta pada Selasa (14/4/2015) lalu. Konsultasi tersebut terkait jumlah pagu penerima raskin untuk masyarakat tidak mampu di Kota Surabaya yang terus menurun dari tahun ke tahun.

“Kami mempertanyakan hal ini, karena dari tahun ke tahun penerima raskin di Surabaya semakin sedikit,” ujarnya kepada suarasurabaya.net usai menggelar rapat dengar pendapat dengan Pemkot Surabaya, Jumat (16/4/2015).

Berdasarkan data PPLS yang dilakukan BPS dari tahun 2012 hingga 2015, jumlah penerima raskin di Kota Surabaya terus mengalami penurunan.

Hasil PPLS tahun 2011 yang menentukan pagu raskin untuk Surabaya sebanyak 110.117 kepala keluarga (KK) mengalami penurunan pada tahun 2012 menjadi 78.869 KK. Sedangkan sejak 2013 hingga saat ini, data PPLS sebagai pagu pendistribusian raskin di Kota Surabaya adalah sebesar 65.991 KK.

Dewan pun meminta Pemkot Surabaya untuk melakukan penyelenggaraan Beras Miskin Daerah (Raskinda) sebagai pengganti penyelenggaraan Raskin dari pemerintah pusat yang diwakili oleh Badan Urusan Logistik (Bulog) di masing-masing Divisi Regional (Divre).

“Karena berdasarkan surat edaran Kemendagri, Pemkot bisa mengadakan Raskinda dan menebus raskin agar masyarakat menerima dengan gratis,” ujarnya. Selama ini, penerima Raskin harus membayar Rp1.600 per kilogram sebanyak 15 kilogram untuk masing-masing KK.

Eko Hariyanto Asisten IV Pemerintah Kota Surabaya Bidang Kesejahteraan Rakyat mengatakan jumlah pagu dari PPLS tersebut bukan merupakan data kemiskinan di Surabaya. “Itu hanya jumlah yang diintervensi oleh pemerintah,” ujarnya saat mengutarakan pendapat dalam rapat dengar pendapat di Komisi D, jumat siang.

Berkaitan dengan penyelenggaraan Raskinda, Eko membenarkan bahwa berdasarkan surat edaran Kemendagri nomor 521.21/408/SJ tahun 2015 pengadaan beras miskin bisa dilakukan oleh daerah berupa Raskinda. Selain itu, ada instruksi untuk menyediakan transportasi penyaluran raskin dari titik distribusi ke titik bagi hingga di tingkat RW, menebus harga raskin dengan APBD, dan penguatan kapasitas aparat dan kelembagaan dalam pendistribusian Raskin.

“Soal penebusan harga raskin dengan APBD akan kami upayakan. Kami akan membuatkan telaah kepada Bu Wali (wali kota Surabaya, red), dan bila sudah disetujui, serta anggaran itu visible, kami akan tetapkan,” katanya kepada suarasurabaya.net.

Sedangkan pengadaan Raskinda, kata Eko, baru bisa dilaksanakan pada 2016. Sebab, menurutnya, Pemkot Surabaya perlu melakukan sinkronisasi data jumlah masyarakat miskin yang belum menerima beras miskin. “Karena dari 65 ribu sekian itu yang sudah memiliki NIK (nomor induk kependudukan) hanya 31 ribu. Sisanya tidak punya,” katanya. (den/dop/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs