Sabtu, 23 November 2024

Pengiriman 9 Calon TKI Ilegal Dari Pelabuhan Tanjung Perak Digagalkan

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan
AKP M Aldy Sulaiman Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, didampingi AKP Lily Djafar Kasubbag Humas, menunjukkan tersangka. Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Polisi mengagalkan pengiriman calon TKI ilegal melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Sembilan calon TKI asal Bandung, Jawa Barat diselamatkan anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dan satu orang yang membawa mereka (tekong-red) diamankan.

AKP M Aldy Sulaiman Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengatakan, para calon TKI ini dibawa oleh Sufiyah (42), warga Bangkalan, Madura. Rencananya para calon TKI ini akan dibawa ke Malaysia.

Para calon TKI ini, tidak memiliki dokumen yang sah. Tidak ada dokumen TKI yang mereka bawa kecuali hanya kartu identitas.

“Mereka akan ke Malaysia dengan naik KM Lawit tujuan Pontianak, sesampainya di Pontianak akan ada yang menjemput,” kata AKP Aldy kepada wartawan, Selasa (14/4/2015).

Dia menambahkan, setelah melakukan pemeriksaan, peran Sufiyah ternyata ikut mendampingi kesembilan calon TKI itu ketika berada di Pelabuhan Tanjung Perak. Para calon TKi itu sendiri datang dari Bandung ke Surabaya naik bus.

“Tersangka S tidak merekrut calon TKI itu. Tapi dia mendampingi saat mereka berada di Pelabuhan Tanjung Perak,” ujarnya.

Sufiyah juga yang membelikan sembilan orang warga Bandung ini tiket KM Lawit jurusan Pontianak. Rencananya, setiba di Pontianak, sudah ada orang yang menunggu mereka dan mengantarkan ke Sarawak, Malaysia melalui Entikong, Kalimantan Barat.

“Di Malaysia, mereka dijanjikan bekerja sebagai buruh dengan bayaran RM 4-5 per jam atau sekitar Rp 6 juta per bulan,” kata Aldy.

Para calon TKI ini mengaku tidak dipungut biaya untuk bisa menjadi TKI. Namun gaji mereka akan dipotong Rp1 juta selama tiga bulan setelah bekerja.

Sementara itu, Sufiyah mengaku sudah tiga kali mendampingi para calon TKI yang datang dari Bandung. Empat bulan lalu Sufiyah mendampingi 6 calon TKI dan 20 Maret 2015 lalu, dia mendampingi empat calon TKI.

“Tersangka mengaku mendapat upah Rp500 ribu per orang untuk tugasnya ini,” kata Aldy. (wak/ipg)

Teks Foto:
– AKP M Aldy Sulaiman Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, didampingi AKP Lily Djafar Kasubbag Humas saat menginterogasi tersangka.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs