Sabtu, 23 November 2024

Presiden dan Polri Harus Taati Aturan Memilih Wakapolri

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

Bambang Widodo Umar Pengamat Kepolisian, mengharapkan pemerintah dan institusi Polri mengikuti prosedur dan aturan yang ada untuk memilih orang yang menduduki jabatan tinggi Polri.

“Jangan ada lagi pelanggaran-pelanggaran prosedur yang untuk memilih perwira Polri yang akan ditempatkan di jabatan-jabatan strategis di Polri. Kan sudah ada aturannya jadi ikuti saja. Ini berlaku baik untuk pemerintah maupun Polri sendiri,” ujar Bambang di Jakarta, Senin (13/4/2015).

Dia menjelaskan saat ini jika fit and proper test Badrodin Haiti sebagai kapolri disetujui DPR, maka nantinya menyusul pengisian jabatan Wakapolri yang kosong karena ditinggalkan Badrodin. Untuk itu, Polri menurut Bambang, sudah memiliki prosedur dan aturannya sendiri.

“Jadi kalau Badrodin nanti disetujui, maka posisi Wakapolri harus diisi. Nanti itu mekanismenya dimulai oleh asisten sumber daya manusia Mabes Polri. Dia akan usulkan beberapa nama untuk diajukan ke Wanjakti. Wanjakti nanti memutuskan beberapa nama untuk dijadikan wakapolri kepada Kapolri. Ketua Wanjakti itu sendiri sebenarnya Wakapolri, tapi karena Wakapolri kosong, maka itu diambil oleh Kapolri langsung,” ujarnya.

Wanjakti sendiri menurutnya, terdiri dari Wakapolri, Irwasum, Kadivpropam, Kabaintelkam. Setelah mendapat masukan dari Wanjakti, baru kemudian Kapolri memutuskan siapa yang akan menjadi Wakapolri.

“Pemilihan pengangkatan pejabat tinggi Polri dengan ini sah karena kapolri definitif yang mengangkatnya,” katanya.

Bambang mengatakan keputusan penunjukkan Komjen Budi Waseso, Kabareskrim yang tidak diangkat oleh Kapolri yang sah, itu tidak sah dan jika kapolri baru terpilih, maka pengangkatan Budi Waseso nantinya harus dilakukan kembali.

“Yang kemarin itu tidak sah, maka kalau mau sah, Kapolri baru nantinya harus mensahkan kembali pengangkatan Budi Waseso. Yang penting sekarang kan Polri sudah melampaui masa itu dan hal seperti itu tidak boleh terjadi lagi, ketika prosedur yang ada diterobos oleh Kompolnas. Kompolnas boleh saja mengusulkan tapi tetap harus Wanjakti. Ikuti aturan dan saluran yang ada, jangan menggunakan mekanisme lainnya,” katanya.(faz/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs