Arifin General Manager Operasional Infomedia Jawa Timur mengaku, bahwa karyawan di Infomedia di bagian operator 108 itu tidak ada pemutusan hubungan kerja atau perintah yang mengurangi hak-hak pekerja.
“Isu pemutusan tenaga kerja secara sepihak terhadap karyawan layanan di Surabaya itu tidak benar, dan itu hanyalah isu,” kata Arifin General Manager Operasional Infomedia dalam keterangan release melalui email yang diterima wartawan suarasurabaya.net, Senin (13/4/2015).
Dia mengungkapkan, bahwa pihak Infomedia dan anak perusahaannya yaitu Infomedia Solusi Humanika (ISH) sebagai penyalur tenaga kerja outsourcing sudah melakukan mediasi dengan karyawan, dimediatori Dinas Tenaga Kerja Surabaya.
Namun, dalam mediasi ini belum juga ada titik temu. Meski sudah dijelaskan dari awal saat proses perekrutan karyawan yang dilengkapi dengan kontrak kerja yang sudah disetujui kedua belah pihak.
Hak pekerja juga senantiasa sudah dipenuhi sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
“Musyawarah untuk mencapai mufakat pun tetap prioritas perusahaan, namun Infomedia dan ISH siap penyelesaian permasalahan itu dilakukan melalui proses hukum industrial,” ujar dia. (bry/ipg)