Dahlan Iskan, akan segera mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka dugaan pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) yang kini menjeratnya. Saat ini, kuasa hukum Dahlan sedang mempelajari kasus ini untuk segera mendaftarkan praperadilan.
“Kita akan melakukan praperadilan,” kata Pieter Talaway kuasa hukum Dahlan Iskan, saat dihubungi suarasurabaya.net, Sabtu (29/10/2016). Menurut dia, dasar praperadilan adalah penetapan tersangka dan penahanan terhadap Dahlan.
Menurut Pieter, apa yang dilakukan Kejaksaan Tinggi telah menyalahi kaidah hukum. Sayangnya dia enggan merinci detail pokok materi yang menjadi dasar praperadilan terhadap ini.
“Pokok materinya nanti saja, saya sampaikan saat di persidangan gugatan praperadilan. Ini masih dipersiapkan langkah selanjutnya seperti apa. Yang jelas dan pasti ada pelanggaran mengenai penetapan tersangka untuk klien saya ini,” ujarnya.
Sekadar diketahui, Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (27/10/2016) lalu. Saat menjabat sebagai Direktur Utama di PT Panca Wira Usaha Dahlan dianggap mengetahui dan menyetujui dengan melakukan tanda tangan mengenai pelepasan aset PT Panca Wira Usaha berupa tanah dan bangunan di Kediri dan Tulungagung.
Selain Dahlan Iskan, penyidik Kejaksaa Tinggi juga sudah menetapkan tersangka dan menahan Wisnu Wardhana mantan Ketua DPRD Kota Surabaya yang juga mantan Kepala Biro Aset PT PWU. (bry/fik)