Sabtu, 23 November 2024

Kemendag Siapkan Aturan Penjualan Bir Daerah Wisata

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menyiapkan aturan petunjuk pelaksanaan (juklak) penjualan bir atau minuman dengan kadar alkohol dibawah lima persen golongan A bagi daerah wisata di Indonesia.

“Peraturan Menteri memang minimarket (tetap) tidak diperbolehkan, tapi pedagang kecil boleh berafiliasi dengan restoran atau hotel sesuai dengan pengaturan kita nanti,” kata Srie Agustina Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan saat melakukan pemantauan harga bahan pokok di Pasar Grogol, Jakarta Barat.

Srie menjelaskan, salah satu kasus daerah wisata seperti di Bali, ada kurang lebih sebanyak 660 pedagang yang berjualan di pantai, nantinya para pedagang tersebut harus diwadahi oleh pemerintah daerah setempat melalui koperasi atau paguyuban pedagang yang mengambil minuman beralkohol golongan A tersebut dari restoran atau hotel terdekat.

Menurut Srie, langkah tersebut akan diambil oleh Kementerian Perdagangan setelah masyarakat Bali menjelaskan bahwa penjualan minuman beralkohol golongan A tersebut untuk keperluan wisatawan atau turis.

“Nanti akan diatur kerja sama kemitraannya seperti apa, supaya kita tidak mematikan para pedagang kecil yang menjual minuman beralkohol golongan A kepada turis itu, maka kita harus pikirkan, pedagang tersebut harus berafiliasi dengan restoran atau rumah makan terdekat,” ujar Srie.

Srie menambahkan, pihaknya dalam waktu dekat akan segera membahas hal tersebut untuk menetapkan juklak agar para pedagang tidak kehilangan mata pencaharian dan turis bisa tetap dilayani.

“Akan dilihat dan dipelajari, supaya pedagang-pedagang tidak kehilangan pekerjaan, dan turis tetap terlayani. Turis lokal juga boleh selama 21 tahun keatas. Kita merespon dinamika yang terjadi di masyarakat, kita harus pikirkan, kita tindak lanjuti,” tuturnya.

Sementara itu saat dihubungi Antara, Sattria Hamid Pengurus DPP Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Demisione menyatakan bahwa pihaknya akan tetap mentaati Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas Permendag No. 20/M-DAG/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

“Aprindo akan mentaati permendag tersebut, namun kami meminta untuk dikaji ulang nantinya,” kata Satria.

Satria menambahkan, apabila nantinya Kementerian Perdagangan akan mengeluarkan juklak tersebut, dirinya menyatakan sebaiknya pemerintah melibatkan para pelaku usaha di bidang tersebut.

“Dalam penentuan juklak, kami mohon untuk bisa dilibatkan. Namun, dengan nanti diterbitkannya juklak tersebut sebaiknya benar-benar dipersiapkan dengan baik agar tidak timbul permasalahan yang baru,” ujar Satria.

Dengan dikeluarkannya Permendag 06/2015 tersebut pemilik minimarket atau toko swalayan wajib menarik minuman beralkohol dari gerai dalam waktu paling lama tiga bulan mendatang atau hingga 16 April 2015 untuk mengosongkan toko swalayan dari minuman beralkohol.

Kurang lebih ada sembilan jenis minuman beralkohol golongan A yang beredar di Indonesia, yaitu shandy, minuman ringan beralkohol, bir, lager, ale, bir hitam atau stout, low alcohol wine, minuman beralkohol berkarbonasi dan anggur brem Bali. (ant/dwi/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs