Penyusupan gerakan ISIS (Islamic State of Iraq and Syiria) yang mengedepankan paham radikalisme, di antaranya dengan berkedok jamaah umroh, tidak mudah diawasi dan dilakukan pemantauan. Hal ini disebabkan, keberadaan Biro Penyelenggara Umroh yang beroperasional di berbagai daerah, banyak yang tidak mengantongi izin resmi dari Kementerian Agama (Kemenag).
Drs H M Mudhofar Kasi Haji dan Umroh Kantor Kemenag Kabupaten Lumajang kepada Sentral FM, Jumat (10/4/2015), mengatakan, pihaknya memang telah diinstruksikan oleh Kementerian Agama untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberangkatan jemaah umroh dari daerah.
“Namun, untuk pengawasan dan pembinaannya, tidak bisa sampai pengawasan secara mengikat. Karena untuk umroh, sesuai ketentuan regulasinya masyarakat bebas mendaftar di seluruh Biro Penyelenggara yang ditunjuk Kementerian Agama di berbagai daerah. Artinya, pendaftaran dan pemberangkatannya bisa dilakukan lintas daerah, lintas kota dan lintas pulau,” katanya.
Semisal, dicontohkannya, jamaah umroh dari Kabupaten Lumajang bisa mendaftarkan pemberangkatannya di Medan, Jakarta atau daerah lain. “Dan begitu juga sebaliknya, jamaah umroh dari luar daerah bisa mendaftar dan berangkat dari Kabupaten Lumajang,” paparnya.
Di Lumajang sendiri, masih kata M Mudhofar, Kantor Kemenag tidak mendapatkan laporan secara kongkrit dari seluruh biro penyelenggara yang memberangkatkan jemaah umroh.
Hal ini disebabkan, operasionalisasi biro penyelenggara umroh ada yang resmi telah mengantongi izin dari Kementerian Agama, ada pula yang tidak karena bersifat perwakilan saja. Biro penyelenggara umroh yang resmi hanya terdaftar satu PT saja.
“Sedangkan untuk yang bersifat perwakilan, jumlahnya mencapai puluhan. Dan, orangnya juga berganti-ganti, bahkan kantor perwakilannya juga bisa berganti-ganti pula. Ada yang dari Jakarta, Surabaya dan daerah-daerah lainnya. Namun mereka menghimpun jamaah umroh dari Kabupaten Lumajang. Ini yang repot,” urainya.
Apalagi Biro Penyelenggara Umroh yang bersifat perwakilan ini, juga tidak melaporkan secara intensif kepada Kantor Kemenag Kabupaten Lumajang, data jemaah yang diberangkatkan dan kapan pemberangkatannya.
Selain itu, lanjut M Mudhofar, Kantor Kemenag Kabupaten Lumajang juga tidak memiliki data biro penyelenggara umroh yang bersifat perwakilan yang beroperasional di Kabupaten Lumajang ini. “Hanya saja, untuk jamaah umroh yang diberangkatkan Biro Penyelenggara resmi, secara rutin diakuinya memberikan konfirmasi kepada Kantor Kemenag,” paparnya. (her/dop/ipg)