Sabtu, 23 November 2024

Suryadharma Ali Siap Ditahan

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan

Suryadarma Ali tersangka kasus Tipikor penyelenggarakaan haji ,Jumat (10/4/2015) memenuhi panggilan KPK setelah beberapa kali mangkir.

Pemanggilan Suryadarma Ali ini memuncukan spekulasi bahwa mantan Menteri Agama itu akan ditahan.

Spekulasi ini merujuk pada kebiasaan KPK menjebloskan tersangka ke rumah tahanan pada hari Jumat (10/4/2015).

Peluang Suryadarma Ali untuk ditahan, cukup beralasan karena pemeriksaan tersangka sudah hampir rampung dan berkasnya akan segera diserahkan ke penuntut KPK untuk disidangkan di pengadilan Tipikor.

Sebelumnya Suryadarma Ali mencoba mengikuti jejak Komjen Pol Budi Gunawan agar terbebas dari jeratan hukum kasus Tipikor dengan mempraperadilankan KPK.

Suryadarma Ali mengajukan praperadilan terhadap KPK atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013. Selain itu mantan Ketum PPP itu juga menuntut ganti Rp1 triliun kepada KPK.

Hakim Tati Hadiati yang memimipin sidang praperadilan terhadap termohon KPK di PN Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2015) menolak praperadilan Suryadarma Ali. Bahkan KPK memperkuat posisi SDA sebagai tersangka dengan kasus Tipikor yang baru.

Johan Budi Plt wakil pimpinan KPK, dikonfirmasi mengatakan ditahan dan tidaknya seorang tersangka tergantung penyidik.

Penyidik KPK mempunyai pertimbangan hukum untuk meutuskan tersangka termasuk Suryadarma Ali harus ditahan atau tidak.

“Kalau penyidikan dianggap cukup dan berkas akan dilimpahkan ke penuntut biasanya tersangka ditahan, tidak ada kaitannya dengan hati,” kata Johan Budi.

Berbeda dengan kasus operasi tangkap tangan, tersangka langsung ditahan setelah diperiksa 1×24 jam, seperti Andriansyah anggota DPR fraksi PDI Perjuangan di Bali, Kamis (9/4/2015) kemarin.

“Di saat partainya sibuk menyelenggarakan kongres, politisi PDI P itu sibuk praktek suap,” kata Plt wakil pimpinan KPK. (jose/dw/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs