Jumat, 22 November 2024

Banyak PNS Cerai, Bupati Siapkan Sanksi

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan

PNS di lingkungan Pemkab Lumajang yang diketahui bercerai dengan istri atau suaminya, namun tidak meminta izin pimpinan Satuan Kerja (Satker) di tempat tugasnya akan diberi sanksi.

“Saya pernah membicarakan hal ini dengan Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Lumajang. Karena saya mendapatkan laporan bahwa banyak PNS di lingkungan Pemkab Lumajang ini yang bercerai tidak meminta izin pimpinan Satker-nya,” kata Drs H As’at Malik, Mag Bupati Lumajang.

Menurut As’at Malik Bupati, perceraian yang dilakukan PNS Pemkab Lumajang tanpa seijin pimpinan Satkernya merupakan bentuk pelanggaran. “Tidak hanya PNS-nya yang salah karena bercerai tidak meminta izin pimpinan Satkernya, namun Pengadilan Agama juga salah,” ujarnya.

Pasalnya, masih muncul kasus PNS cerai tanpa izin atasan sehingga muncul tuntutan dari mantan istri dan anaknya terkait hak-hak mereka atas gaji.

“Jika ini yang kemudian terjadi, maka akan menjadi kasus baru. Dan masing-masing pihak bisa dituntut, baik PNS itu sendiri maupun pihak Pengadilan Agama karena sudah berani memutuskan cerai padahal belum dapat izin atasannya,” terangnya.

Untuk menghindari hal ini terjadi lagi, As’at Malik Bupati menyampaikan peirngatannya, bahwa konsekuensi tersebut harus dihadapi bagi mereka yang melanggar.

“Padahal, kalau PNS bercerai itu nggak enak. Gajinya tinggal sepertiga, karena yang dua pertiga menjadi hak mantan istri dan anak. Untuk itu, saya mengimbau jangan pilih jalan bercerai, kalau masih bisa rukun. Ini saya sampaikan, karena tingkat perceraian di kalangan PNS itu sangat tinggi,” demikian pungkas As’at Malik Bupati. (her/dop/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs