Sabtu, 23 November 2024

Tim Panel Akan Eksekusi Penyaringan dan Penyelidikan Situs Radikal

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) secara resmi menyerahkan penyaringan dan penyelidikan situs-situs yang disinyalir menyebarkan faham radikalisme ke tim Panel Terorisme, Sara, dan Kebencian, yang baru saja terbentuk.

Penyerahkan penyaringan dan penyelidikan dilakukan, Senin (6/4/2015) dilakukan bersama Profesor Dr Tjipta Lesmana MA Ketua Tim Panel.

“Dibentuknya panel karena terus terang karena ketidaktahuan dari kami
(Kemenkominfo-red). Jika nanti ada rekomendasi atau usulan penutupan situs
bermuatan negatif akan diputuskan oleh panel yang sudah terbentuk. Baru setelah ada putusan dari panel, Kemenkominfo akan menindaklanjuti,” kata Rudiantara Menkominfo, usai diskusi dengan pejabat terkait Senin (6/4/2015).

Diskusi itu sendiri dipimpin oleh Rudiantara Menkominfo, Saud Usman Nasution Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teror (BNPT), Agus Surya Bakti Deputi 1 BNPT, Sholahudin Wahid tokoh islam, Bagir Manan Ketua Dewan Pers, serta tokoh-tokoh nasional yang dipilih Kemenkominfo dalam panel tersebut.

Selain itu, dibentuk juga panel lainnya seperti pornografi, kekerasan pada anak, dan keamanan internet, panel investigasi llegal, penipuan, perjudian, obat dan makanan, narkoba, serta Panel Hak Kekayaan Intelektual.

Menanggapi pembentukan panel-panel ini, KH Sholahuddin Wahid satu diantara tim pengarah menilai kalau ini adalah langkah positif yang harus didukung. Ia berharap dengan adanya tim panel ini, keberadaan situs-situs internet bermuatan negatif bisa lebih dini dideteksi.

“Mudahan-mudahan adanya panel ini semua usulan baik itu pornografi, radikalisme, perjudian, narkoba, dan lain-lain bisa lebih dulu diperdalam dalam tim panel dan bisa memberikan saran yang tepat kepada pak menteri, sebelum dibuat keputusan. Ini positif untuk mengantisipasi hal-hal negatif yang ditimbulkan dari kemajuan teknologi sekarang ini,” ujar Gus Sholah.

Terkait pemblokiran 19 situs radikalisme oleh Kominfo, Gus Sholah mengatakan, seperti penjelasan dari Kepala BNPT Saud Usman Nasution, langkah itu sudah sesuai dengan undang-undang.

“Itu sudah terjadi. Menurut BNPT ada dasar hukumnya. Ada peraturan menteri yang sudah masuk dalam lembaga negara yang setara dengan
undang-undang,” tegas adik kandung Gus Dur ini.

Gus Sholah sepakat radikalisme memang harus diperangi. “Tapi tidak cukup dengan langkah yang dilakukan BNPT dan Kominfo ini saja, tetapi juga harus dengan dakwah dan pendidikan secara terus menerus. Kalau di Tebu Ireng itu toleransi kita kedepankan dan jauhilan kekerasan,” tandas Gus Sholah.(faz/wak)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs