Puluhan pedagang tradisional minuman beralkohol (Minol) Jawa Timur menolak diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol di Indonesia.
Upaya penolakan tersebut dilakukan dengan cara menandatangani surat penolakan atas Permendag Nomor 06 bersama Forum Komunikasi Pedagang Minuman Beralkohol Seluruh Indonesia (FKPMB-SI), di Resto Mahameru, Jl. Diponegoro, Surabaya, Senin (6/4/2015).
Mereka menganggap, pelarangan itu akan mematikan perekonomian masyarakat di Jawa Timur, khususnya para pedagang eceran minuman beralkohol golongan A atau minuman dengan kadar alkohol antara 0 – 0,5 persen.
Nur Khasan Ketua Forum Komunikasi Pedagang Minuman Beralkohol Seluruh Indonesia (FKPMB-SI), mengatakan pelarangan penjualan bir mengancam perekonomian masyarakat kecil di Jatim yang menggantungkan hidupnya dengan berjualan minuman beralkohol.
“Jika aturan ini diterapkan maka pedagang minuman beralkohol, khususnya pedagang eceran tidak lagi bisa menjual minuman beralkohol secara legal. Padahal di Jatim ini ada ribuan pedagang eceran,” kata Nur Khasan kepada wartawan, Senin (6/4/2015) usai pertemuan dengan puluhan pedagang kecil minol di Surabaya.
Dia menambahkan, pihaknya akan berusaha menyampaikan kepada menteri untuk melakukan advokasi para pedagang yang sangat keberatan dengan Permendag nomor 6 tersebut.
“Kita akan berusaha semaksimal mungkin untuk menyampaikan aspirasi para pedagang ini,” ujarnya.
Para pengecer minol, kata Nur Khasan, yang sudah membuka usahanya puluhan tahun akan kehilangan mata pencahariannya. Dikuatirkan, ini justru akan menjadi penyebab meningkatnya tindak kriminallitas. Selain itu, jika para pengecer ini tidak bisa lagi berjualan bir, ditakutkan akan beralih ke minuman keras (miras) oplosan.
“Kalau mereka (pengecer-red) tidak lagi bisa jualan bir, takutnya mereka beralih berjualan miras oplosan. Miras oplosan itu yang justru berbahaya,” kata dia.
Nur Khasan mengaku, sejauh ini kami sudah menyampaikan kepada para pengecer untuk tidak menjual kepada anak yang belum cukup umur.
“Faktanya dilapangan banyak yang mabuk-mabukan hingga meninggal dunia ini bukan karena Bir atau Minol golongan A. Tapi karena miras oplosan yang lebih murah,” ujarnya. (wak)
Teks Foto:
– Para pedagang dan pengecer Minol golongan A di Surabaya menandatangi spanduk bertuliskan penolakan Permendag nomor 6.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net