Jumat, 22 November 2024

Progres Raperda Pembangunan Pengelolaan Limbah B3 Masih 20 Persen

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Ilustrasi. Grafis: Didik suarasurabaya.net

Moch Mahmud Anggota Komisi C DPRD Surabaya mengatakan, penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi Perda untuk pembangunan Pusat Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), masih progres 20 persen.

Dalam Perda tersebut nantinya akan mengadopsi beberapa aturan Pemerintah Pusat tentang pengelolaan Limbah B3. Selain itu, Pemerintah Kota Surabaya nantinya harus membentuk BUMD khusus untuk pengelolaan limbah ini.

“Karena pemerintah daerah itu tidak boleh mengelola limbah, harus badan usaha atau BUMD,” ujar Mahmud kepada suarasurabaya.net, Minggu (21/7/2019).

Mahmud menegaskan, bila subtansinya tidak melenceng dengan aturan Pemerintah Pusat, Perda sudah sangat cukup untuk menjadi payung hukum pembangunan pengelolaan limbah B3 di Surabaya.

“Perda sudah cukup, asalkan tidak menyeleweng dari aturan Pusat,” katanya.

Sekadar diketahui, Pemkot dan DPRD Surabaya telah sepaham terkait rencana pembangunan pusat pengolahan limbah B3. Lokasinya juga telah ditentukan di kawasan Romokalisari. Tujuan pembangunan pengolahan limbah ini untuk memfasilitasi 400 rumah sakit, poliklinik, praktik dokter, dan puakesmas yang selama ini kesulitan membuang limbah medis. Selain itu, perusahaan yang menghasilkan limbah tidak membuang limbahnya sembarangan sehingga membahayakan warga.

Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya juga terus melakukan lobi ke Kementerian KLHK hingga ke Presiden terkait rencana pembangunan pusat pengolahan limbah ini. (bid/tin/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs