Sabtu, 23 November 2024

Pemerintah Kaji PP Batas Penggunaan Biodiesel

Laporan oleh Dodi Pradipta
Bagikan

Sofyan Djalil Menteri Koordinator bidang Perekonomian mengatakan pemerintah terus mengkaji rumusan peraturan pemerintah (PP) terkait peningkatan batas penggunaan komponen biodiesel sebesar 15 persen pada bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.

“Barusan, kita bikin rapat teknis untuk merumuskan peraturan pemerintah yang menjadi landasan pengutipan atau pengumpulan dana dan mandatory penggunaan biodiesel itu,” ujarnya di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Sabtu (4/4/2015) seperti dilansir Antara.

Ia mengatakan, latar belakang peraturan itu dibuat karena persediaan minyak sawit, yang merupakan bahan pembuat biodiesel, sudah berlebihan, sehingga bila tidak ditindaklanjuti, maka sawit yang saat ini seharga 590 dolar AS per ton akan terus menurun.

Menurut dia, pencampuran biodiesel sebesar 15 persen pada solar akan membuat penyerapan untuk kepentingan biodiesel mencapai 4,5 juta ton.

Oleh karena itu, keputusan pemerintah ini diharapkan dapat mendorong pengadaan energi alternatif yang disertai perlindungan lingkungan yang lebih sehat, serta menjaga harga sawit tidak jatuh karena kelebihan persediaan.

“Dengan menggunakan biodiesel, kita bisa mencapai beberapa tujuan, yakni tujuan lingkungan, diversifikasi energi, mengurangi impor solar, membantu petani agar harga Tandan Buah Segarnya naik dan harga lebih terkontrol,” tambahnya.

Ia menambahkan penguatan komitmen pemerintah ini juga dibuktikan dengan dikeluarkannya mandatory dari Menteri ESDM Sudirman Said yang mewajibkan penggunaan 15 persen biodiesel untuk semua pemakaian solar. (ant/dop/wak)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs