Kritik masyarakat terhadap penutupan atau pemblokiran 22 situs yang diduga berpaham radikalisme membuat pemerintah menentukan sikap.
Tedjo Edhy Purdijatno Menko Polhukam menyatakan pemerintah akan mengkaji ulang atas pemblokiran 22 situs website yang diduga menyebarkan radikalisme.
Tejdo mengatakan, dari hasil pengkajian atau pengecekan ulang, jika situs tersebut tidak terbukti menyebarkan radikalisme maka akan dibuka kembali.
Ia menjelaskan, langkah pemblokiran situs didasarkan atas laporan masyarakat ke Badan Nasional Penanggulangan Teror (BNPT) dan diproses Kemenkominfo.
“Nanti akan kita cek ulang. Kalau tidak terkait masalah agitasi maupun propaganda ya nanti akan dibuka kembali.” ujar Tedjo di Jakarta, Kamis (2/4/2015).
Dia menambahkan, pemblokiran adalah upaya pencegahan faham radikalisme termasuk penyebaran ISIS, sehingga indonesia tidak boleh kecolongan. (faz/dop/rst)