Jumat, 22 November 2024

Foto Hasil Bidikan Polisi Berkamera Bisa Jadi Bukti di Pengadilan

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Ilustrasi

Foto hasil bidikan polisi berkamera terkait pelanggaran lalu lintas di jalan bisa menjadi bukti di pengadilan.

Henry Subiyakto Staf Ahli Menkominfo pada Radio Suara Surabaya mengatakan, saat ini Indonesia mempunyai Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang salah satu aturannya alat bukti di pengadilan yang dulu hanya saksi sekarang sudah berbeda. Sekarang alat bukti juga termasuk data elektronik seperti hasil CCTV dan kamera manual.

“Ini yang kemudian bisa menjadi alat bukti kalau polisi memakai kamera untuk merekam kejadian pelanggaran,” kata dia.

Kata Henry, selama ini belum ada aturan khusus meski sudah menjadi konsekuensi dengan hadirnya teknologi komunikasi masyarakat harus siap ada transparansi.

“Kalau ada penyimpangan, siap-siap untuk diberitakan secara transparan sehingga tuntutan bagi kita ke depannya makin transparan,” ujar dia.

Dengan ini ke depan, masyarakat harus lebih berhati-hati supaya tidak ada lagi penyimpangan yang dilakukan. “Kebetulan sekarang yang sedang banyak sorotan adalah polisi,” katanya.

Terkait privasi, lanjut dia, ada dua regulasi yang dipakai. Dalam pasal 17 UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) memang disebutkan adanya informasi yang tidak boleh dibuka. Apakah ini termasuk privasi? Kata dia, masih belum detil privasi seperti apa yang dimaksud dalam UU KIP ini. Saat ini masih dibahas detilnya di DPR.

“Tapi kalau yang sudah ada di KIP ada pasal yang menyebutkan privasi seseorang dilarang diungkap oleh badan publik. Tapi ini jadi semacam barang baru yang belum banyak diadili di pengadilan,” ungkap dia.

Jika dibandingkan di negara-negara lain, kata dia, sudah ada CCTV yang merekam pelanggaran lalu lintas di jalan. Misalnya melanggar batas kecepatan saja sudah bisa terekam CCTV. “Tahu-tahu surat tilang sudah dikirimkan ke rumah pelanggar,” pungkasnya. (dwi/ipg)

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs